Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa penyamarataan masa tunggu jemaah haji reguler menjadi 26 tahun perlu dikaji secara hati-hati dan mendalam. Pasalnya, kebijakan ini tidak melulu dapat menguntungkan bagi calon jemaah haji.
“Memang sekilas bisa menjadi solusi bagi jemaah haji yang berada di daerah-daerah yang antreannya sudah 30 tahun, sudah 47 tahun. Ini akan menurunkan atau memperpendek masa tunggu mereka. Tetapi ingat, kalau kemudian kebijakan ini diterapkan, misalnya di daerah-daerah seperti katakan Banten, atau yang antreannya 20 tahun atau 18 tahun, ini justru bagi jemaah haji di daerah tersebut antreannya makin panjang,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa terkait kuota memang menjadi kewenangan menteri, baik itu kuota nasional, provinsi, dan kabupaten.
Namun demikian, dalam regulasi terbaru itu juga disebutkan bahwa asas dari para pembagian itu harus transparan, kemudian proporsional, dan adil.
“Di sisi lain juga ada ketentuan di pasal-pasal yang saya sebutkan tadi, ada pertimbangan terkait dengan proporsi daripada penduduk muslim di daerah setempat dan proporsi daripada ketentuan menyangkut soal antreannya. Tapi disebutkan dalam undang-undang itu bahwa aturan teknisnya itu diatur dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, saya kira kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tidak sebatas pernyataan-pernyataan, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya,” kata Mustolih. (H-2)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti penyesuaian masa tunggu ibadah haji yang diterapkan pemerintah tahun ini.
Ini adalah upaya mengoreksi ketimpangan yang ekstrem akibat distribusi kuota yang sebelumnya.
Dengan komposisi kuota per provinsi yang sudah dihitung maka rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.
Bagi masyarakat yang akan berangkat haji pada tahun depan menginginkan BPIH untuk diturunkan lagi.
Ini adalah upaya mengoreksi ketimpangan yang ekstrem akibat distribusi kuota yang sebelumnya.
Bagi masyarakat yang akan berangkat haji pada tahun depan menginginkan BPIH untuk diturunkan lagi.
DPR mengapresiasi kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada yang mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved