Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Komnas Haji Sebut Penyamarataan Masa Tunggu Jemaah Haji 26 Tahun Perlu Dikaji Ulang

Despian Nurhidayat
29/10/2025 08:01
Komnas Haji Sebut Penyamarataan Masa Tunggu Jemaah Haji 26 Tahun Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi(Dok Baznas)

KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa penyamarataan masa tunggu jemaah haji reguler menjadi 26 tahun perlu dikaji secara hati-hati dan mendalam. Pasalnya, kebijakan ini tidak melulu dapat menguntungkan bagi calon jemaah haji. 

“Memang sekilas bisa menjadi solusi bagi jemaah haji yang berada di daerah-daerah yang antreannya sudah 30 tahun, sudah 47 tahun. Ini akan menurunkan atau memperpendek masa tunggu mereka. Tetapi ingat, kalau kemudian kebijakan ini diterapkan, misalnya di daerah-daerah seperti katakan Banten, atau yang antreannya 20 tahun atau 18 tahun, ini justru bagi jemaah haji di daerah tersebut antreannya makin panjang,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/10). 

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa terkait kuota memang menjadi kewenangan menteri, baik itu kuota nasional, provinsi, dan kabupaten. 

Namun demikian, dalam regulasi terbaru itu juga disebutkan bahwa asas dari para pembagian itu harus transparan, kemudian proporsional, dan adil.

“Di sisi lain juga ada ketentuan di pasal-pasal yang saya sebutkan tadi, ada pertimbangan terkait dengan proporsi daripada penduduk muslim di daerah setempat dan proporsi daripada ketentuan menyangkut soal antreannya. Tapi disebutkan dalam undang-undang itu bahwa aturan teknisnya itu diatur dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, saya kira kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tidak sebatas pernyataan-pernyataan, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya,” kata Mustolih. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya