Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Aprozo Alam mengapresiasi kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi. Ia menilai, kebijakan tersebut bertujuan untuk menyeragamkan antrian dari Aceh hingga Papua memiliki sisi positif sebagai langkah menuju keadilan, namun memerlukan kajian mendalam dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai informasi, saat ini terjadi ketimpangan signifikan dalam masa tunggu pemberangkatan haji antar provinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama per akhir 2023, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki masa tunggu yang sangat panjang, mencapai 30-40 tahun. Sementara itu, beberapa provinsi di Indonesia Timur, seperti Papua Barat, memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat, di bawah 15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji berdasarkan populasi muslim (1:1000) dan pembagian antrian yang diatur masing-masing daerah.
Dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VII DPR RI Selasa (30/9), Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan agar antrean jamaah haji bisa dibuat rata dan adil antardaerah yaitu sekitar 26-27 tahun. Alasannya, karena ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji antar provinsi dengan Undang Undang yang berlaku. Dengan kebijakan ini, maka antrean jamaah haji akan sama dari Aceh sampai Papua
Merespon hal tersebut, Aprozi Alam menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan penyetaraan antrian ini selaras dengan semangat keadilan dan pemerataan yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami di Komisi VIII, khususnya Fraksi Partai Golkar, menyambut baik niat baik Kementerian Haji dan Umrah untuk menciptakan keadilan dalam pembagian kuota. Kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jamaah di daerah dengan antrian panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” ujar Aprozi dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (1/10).
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan.
“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jamaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” jelasnya.
Dirinya pun memaparkan beberapa poin kritis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia di antaranya potensi terjadinya penyesuaian paksa bagi daerah daerah dengan antrian pendek. Provinsi-provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu 10-15 tahun akan mengalami lonjakan masa tunggu secara drastis menjadi 26-27 tahun.
"Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jamaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” tegas dia.
Sementara itu, bagi daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memotong masa tunggu. Meski positif, ia berpesan agar hal ini mesti diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan yang memadai untuk menangani kuota yang mungkin akan bergerak lebih cepat.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak malah mengurangi kuota Indonesia secara keseluruhan. Diplomasi yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi tetap kunci untuk mempertahankan dan jika mungkin menambah kuota kita,” bebernya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integrasi dan akurasi data tunggal antarprovinsi.
“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrean berjalan mulus,” tambahnya.
Sebagai bentuk sikap yang proporsional dan konstruktif, dirinya bereama dengan Komisi VIII DPR RI akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera membuat pemetaan dampak (impact assessment) yang komprehensif terhadap semua provinsi. Selain itu, ia menyampaikan bahwa perlunya dialog antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan DPRD untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan menampung aspirasi masyarakat.
“Kebijakan ini adalah sebuah terobosan yang berani. Tujuan akhirnya mulia, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita bersama, terutama Pemerintah dan DPR, adalah memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru. Mari kita sambut dengan pikiran terbuka, namun kita kawal dengan sikap kritis dan responsif untuk melindungi hak-hak calon jamaah haji Indonesia,” pungkas Aprozi. (E-3)
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan meskipun sudah dilakukan penandatanganan MoU untuk musim haji 1446 H /2025 M, masyarakat masih berharap adanya penambahan kuota haji.
“Ketika kemarin menemukan kasus jemaah haji bisa berangkat pada hari itu daftar dan setelah itu bisa berangkat, dia juga menikmati nilai manfaat, itu tidak adil."
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
KOMISI VIII DPR RI menyetujui kebijakan pelarangan haji lebih dari sekali. Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
TAMBAHAN kuota jemaah haji sebanyak 8 ribu orang pada tahun 1444H/2023M yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, harus tepat sasaran.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved