Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Masa Tunggu Haji Reguler ada yang Sampai 49 Tahun, DPR Usul Pakai Kuota Negara Lain

Fachri Audhia Hafiez
07/1/2025 19:17
Masa Tunggu Haji Reguler ada yang Sampai 49 Tahun, DPR Usul Pakai Kuota Negara Lain
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah).(MI/Yakub)

KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada yang mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.

"Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1)

Marwan mengatakan mayoritas masa tunggu haji reguler sejatinya berkisar 25-30 tahun. Dia pun mengakui bahwa sulit mengurai masa tunggu yang terlampau lama tersebut.

"Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhumnya usianya, tidak sampai di situ lagi," ujar Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya akan mencari formula untuk menekan lamanya masa tunggu haji reguler. Salah satunya melalui revisi aturan di undang-undang yang dapat mengirimkan jemaah melalui kuota negara lain yang tak terpakai.

"Kita mungkin saja akan merevisi undang-undang haji yang bisa kita mengirimkan jemaah, mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya," ujar Marwan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya