Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBANNYA perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 kembali disorot. Meski kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun, penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa unsur dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah terlihat jelas.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (4/12).
Ia menilai keterlambatan itu menimbulkan keraguan besar di masyarakat dan dapat mempengaruhi posisi lembaga antirasuah tersebut di mata publik.
“Jelas pengungkapan yang lambat ini akan sangat berpengaruh pada kredibilitas KPK dan publik sudah paham itu, sehingga ini juga menimbulkan pertanyaan besar, ada apa ini sebetulnya,” tegasnya.
Fickar juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
“Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali kelengkapan bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan KPK harus tetap berada dalam pengawasan publik untuk memastikan tidak adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi jalannya kasus.
“KPK harus terus diawasi agar tidak terpengaruh kepentingan tertentu dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.
Seiring proses tersebut, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat masih menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan awal bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utamanya terkait penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji reguler harus dialokasikan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya delapan persen. (Dev/M-3)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved