Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kasus Korupsi Kuota Haji Dinilai Mandek, Pakar Hukum Pertanyakan Kelambanan KPK

Devi Harahap
04/12/2025 12:39
Kasus Korupsi Kuota Haji Dinilai Mandek, Pakar Hukum Pertanyakan Kelambanan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

 

LAMBANNYA perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 kembali disorot. Meski kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun, penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa unsur dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah terlihat jelas.

“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (4/12).

Ia menilai keterlambatan itu menimbulkan keraguan besar di masyarakat dan dapat mempengaruhi posisi lembaga antirasuah tersebut di mata publik.

“Jelas pengungkapan yang lambat ini akan sangat berpengaruh pada kredibilitas KPK dan publik sudah paham itu, sehingga ini juga menimbulkan pertanyaan besar, ada apa ini sebetulnya,” tegasnya.

Fickar juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

“Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali kelengkapan bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan KPK harus tetap berada dalam pengawasan publik untuk memastikan tidak adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi jalannya kasus.

“KPK harus terus diawasi agar tidak terpengaruh kepentingan tertentu dalam menangani perkara ini,” imbuhnya. 

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. 

Seiring proses tersebut, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat masih menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan awal bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. 

Salah satu sorotan utamanya terkait penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji reguler harus dialokasikan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya delapan persen. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya