Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBANNYA perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 kembali disorot. Meski kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun, penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa unsur dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah terlihat jelas.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (4/12).
Ia menilai keterlambatan itu menimbulkan keraguan besar di masyarakat dan dapat mempengaruhi posisi lembaga antirasuah tersebut di mata publik.
“Jelas pengungkapan yang lambat ini akan sangat berpengaruh pada kredibilitas KPK dan publik sudah paham itu, sehingga ini juga menimbulkan pertanyaan besar, ada apa ini sebetulnya,” tegasnya.
Fickar juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
“Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali kelengkapan bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan KPK harus tetap berada dalam pengawasan publik untuk memastikan tidak adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi jalannya kasus.
“KPK harus terus diawasi agar tidak terpengaruh kepentingan tertentu dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.
Seiring proses tersebut, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat masih menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan awal bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utamanya terkait penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji reguler harus dialokasikan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya delapan persen. (Dev/M-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved