Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
“Sedang kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika ditanya apakah pilihan Khalid dipicu alasan ekonomis, Asep menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan. “Kalau nanti ke sini lagi, bisa ditanyakan, ‘Pak, lebih murah ya?’” katanya.
Namun Asep menegaskan, pada tahun keberangkatan tersebut, sebenarnya tidak ada penyelenggaraan haji furoda. Kuota yang tersedia hanyalah kuota khusus hasil pembagian tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Dari 20.000 tambahan itu, dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal seharusnya kuota haji khusus hanya 1.600 atau 8%,” jelasnya.
Sebelumnya, saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (9/9), Khalid Basalamah mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah furoda. Namun, ia akhirnya berangkat dengan visa dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud di Pekanbaru. “Kami sudah bayar dan siap berangkat sebagai jemaah furoda. Tetapi kemudian ditawari visa ini, sehingga akhirnya ikut lewat travel Muhibbah,” kata Khalid.
KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024. Kemenag membagi rata 20.000 tambahan jemaah menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, padahal Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8% dan 92% sisanya untuk haji reguler. (Ant/E-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved