Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan karena peran Kapusdatin sangat penting dalam penyediaan data dan informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji.
“Terkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Budi, keterangan dari Moh. Hasan Afandi diperlukan untuk mengungkap fakta jumlah jemaah yang berangkat melalui jalur reguler maupun khusus, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
“Kami tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya, faktualnya berapa yang dari reguler? Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” jelasnya.
Selain soal jumlah jemaah, KPK juga menggali informasi mengenai kondisi di lapangan selama penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 M. Salah satunya menyangkut kasus jemaah yang sudah membeli paket haji furoda, tetapi saat keberangkatan justru menggunakan kuota haji khusus.
“Kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tetapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, penyidik juga menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jemaah di masing-masing jalur. Ada dugaan fasilitas yang diterima tidak sesuai standar.
“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade? Misalnya, belinya furoda, tetapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus. Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelum Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama. (H-4)
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved