Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Kubu Gus Yaqut Cholil Qoumas Sebut Pertimbangan KPK Sesuai Ketentuan

Rahmatul Fajri
23/3/2026 14:03
Kubu Gus Yaqut Cholil Qoumas Sebut Pertimbangan KPK Sesuai Ketentuan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah. Adapun, Yaqut ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dodi mengaku tidak mengetahui alasan dan pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut yang diajukan pihak keluarga. Namun, dia memastikan proses pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Dodi ketika dihubungi, Senin (23/3).

Dodi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Ia mengatakan Gus Yaqut akan menghormati dan menjalani setiap tahapan atau proses hukum yang dijalani.

"Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK. Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut bersifat sementara.

Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar Budi melalui keterangan resminya kepada media, Minggu (22/3/2026).

Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.

Meski menjalani tahanan rumah, Budi memastikan bahwa Yaqut tidak lepas dari pemantauan otoritas hukum. Lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan ketat secara terus-menerus.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegasnya. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya