Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah. Adapun, Yaqut ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dodi mengaku tidak mengetahui alasan dan pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut yang diajukan pihak keluarga. Namun, dia memastikan proses pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Dodi ketika dihubungi, Senin (23/3).
Dodi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Ia mengatakan Gus Yaqut akan menghormati dan menjalani setiap tahapan atau proses hukum yang dijalani.
"Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK. Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut bersifat sementara.
Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar Budi melalui keterangan resminya kepada media, Minggu (22/3/2026).
Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Meski menjalani tahanan rumah, Budi memastikan bahwa Yaqut tidak lepas dari pemantauan otoritas hukum. Lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan ketat secara terus-menerus.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegasnya. (H-4)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved