Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Hari Ketiga Lebaran, KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan

Rahmatul Fajri
23/3/2026 21:16
Hari Ketiga Lebaran, KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan
Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan kembali jenis penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada hari ini, Senin (23/3/2026) atau hari ketiga Lebaran.

"Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi melalui keterangan resminya di Jakarta.

Budi mengatakan sebelum kembali dijebloskan ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, Yaqut tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," lanjut Budi.

Budi mengatakan perubahan status penahanan ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia mengatakan KPK berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini, terutama setelah munculnya polemik mengenai tahanan rumah yang sempat memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk mantan penyidik dan akademisi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya