Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk BPIH Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar 221.000 jemaah oleh Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman. Total kuota haji Indonesia pun menjadi 241.000 jemaah.
"Dalam Raker Komisi VIII dengan Menag RI pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 adalah 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sabtu (22/6).
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Menurut Wachid, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, pembagian kuota haji ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 menetapkan 221.720 jemaah untuk kuota haji reguler dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus.
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji tanpa menyertakan kuota tambahan dari Oktober 2023. Dari kuota 221.000 jemaah, dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan ini bertentangan dengan kesepakatan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, yang seharusnya tetap dijadikan acuan, bukan hasil Raker pada Maret 2024.
Baca juga : Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
"Perubahan kebijakan ini jelas melanggar kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M," tegas Wachid, yang juga merupakan anggota Timwas Haji DPR RI.
Menurut Wachid, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting mengingat antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan haji khusus. Ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan sesuai komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak menggantinya menjadi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin kita bisa mengatasinya jika undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dilanggar?" ujar Wachid.
Karena itu, Ketua Panja BPIH Tahun 1445H/2024M ini mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji. Ia ingin Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi dalam memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun masih seperti ini, tidak ada perbaikan yang signifikan. Pembentukan Pansus diperlukan agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkasnya. (RO/Z-10)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved