Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk BPIH Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar 221.000 jemaah oleh Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman. Total kuota haji Indonesia pun menjadi 241.000 jemaah.
"Dalam Raker Komisi VIII dengan Menag RI pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 adalah 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sabtu (22/6).
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Menurut Wachid, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, pembagian kuota haji ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 menetapkan 221.720 jemaah untuk kuota haji reguler dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus.
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji tanpa menyertakan kuota tambahan dari Oktober 2023. Dari kuota 221.000 jemaah, dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan ini bertentangan dengan kesepakatan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, yang seharusnya tetap dijadikan acuan, bukan hasil Raker pada Maret 2024.
Baca juga : Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
"Perubahan kebijakan ini jelas melanggar kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M," tegas Wachid, yang juga merupakan anggota Timwas Haji DPR RI.
Menurut Wachid, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting mengingat antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan haji khusus. Ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan sesuai komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak menggantinya menjadi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin kita bisa mengatasinya jika undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dilanggar?" ujar Wachid.
Karena itu, Ketua Panja BPIH Tahun 1445H/2024M ini mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji. Ia ingin Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi dalam memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun masih seperti ini, tidak ada perbaikan yang signifikan. Pembentukan Pansus diperlukan agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkasnya. (RO/Z-10)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved