Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan pengumuman resmi, perpanjangan pelunasan biaya haji reguler Tahap II berlangsung mulai 20 hingga 23 Januari 2026, setiap hari pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Pelunasan dapat dilakukan melalui bank-bank penerima setoran yang sama dengan tempat jamaah melakukan setoran awal haji sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan bagi jamaah haji reguler yang belum menyelesaikan pelunasan sesuai jadwal sebelumnya.
Kemenhaj mengimbau para jamaah agar memanfaatkan masa perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya serta memastikan seluruh proses pelunasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu pelunasan menjadi faktor penting dalam penetapan keberangkatan jamaah haji.
Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu jamaah yang membutuhkan waktu tambahan, sekaligus memastikan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan dengan lancar dan tertib.
Informasi resmi terkait haji dapat diakses melalui kanal Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. (Instagram Kemenhaj/Z-10)
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat bahwa calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 46.500 orang.
Kemenhaj mengingatkan para jemaah haji untuk segera menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved