Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

46.500 Jemaah Haji Reguler sudah Lunasi Bipih

Despian Nurhidayat
10/12/2025 15:30
46.500 Jemaah Haji Reguler sudah Lunasi Bipih
Calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 46.500 orang.(Antara)

Kementerian Haji dan Umrah mencatat bahwa calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 46.500 orang atau mencapai 23,07% dari 201.585 kuota jemaah haji reguler saat ini. Selain itu, sebanyak 83.882 calon jemaah juga sudah memenuhi istitaah. 

Sementara itu, untuk calon jemaah haji khusus sampai saat ini baru 205 orang yang melunasi Bipih. Jumlah tersebut mencapai 0,82 persen dari kuota jemaah haji khusus yang mencapai 16.572 orang. Di sisi lain, sebanyak 1.043 calon jemaah haji khusus sudah memenuhi istitaah.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, mengatakan bahwa jemaah sudah harus memenuhi syarat kesehatan atau istitaah sebelum melakukan pelunasan, sama dengan tahun sebelumnya. 

“Bedanya, tahun ini kami meminta agar pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2025, dijumpai jemaah haji Indonesia yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan namun bisa berangkat haji,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/12). 

Lebih lanjut, pihaknya pun meminta jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan secepatnya. Pasalnya kebijakan syarat kesehatan ini akan tetap sama, baik tahap 1 maupun tahap 2 dan diperlakukan sama ke semua jemaah haji.


“Selain itu, kami akan mengintesifkan sosialiasi melalui semua pihak seperti jajaran Kementerian Haji dan Umrah daerah, KBIHU, dan bahkan bank. Kami juga melibatkan bank untuk mengingatkan jemaah agar secepatnya melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan pelunasan,” tegas Nurchalis. 

Sementara itu, banyak calon jemaah haji yang mempersoalkan proses pemeriksaan kesehatan yang berbelit dan lama. Bahkan ada yang sampai lima kali datang ke faskes untuk melakukan pemeriksaan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, menegaskan bahwa saat ini pemeriksaan kesehatan untuk jemaah haji sudah bukan di bawah wewenang Kemenkes, tapi Kementerian Haji dan Umrah. 

“Sebaiknya bisa diperdalam dengan Kementerian Haji dan Umrah karena sekarang itu Puskeshaji sudah pindah ke sana,” ujar Aji. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya