Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji regular 2026 agar lebih adil secara substantif. Itu dilakukan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di aturan itu, penentuan kuota haji berdasarkan jumlah pendaftar dan waiting list (daftar tunggu) nasional.
“Langkah ini memang menyebabkan perubahan signifikan di mana sebagian daerah mengalami peningkatan kuota, sebagian lagi penyesuaian. Namun secara prinsip, yang berubah bukan hak jemaah, melainkan cara menegakkan keadilan,” ungkapnya, Senin (17/11).
Lebih lanjut, banyak calon jemaah dari daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, atau Bengkulu merasa heran karena menurut sistem lama, mereka sudah seharusnya berangkat tahun ini. Mereka sudah melunasi biaya, ikut manasik, dan menyiapkan diri sebaik-baiknya. Namun setelah diterapkan sistem baru berbasis waiting list provinsi, sebagian ternyata belum masuk dalam daftar keberangkatan.
Menurutnya, fenomena ini tidak disebabkan oleh kesalahan teknis atau penghapusan hak, melainkan karena urutan nomor porsi mereka berada di bawah jemaah lain dalam provinsi yang sama yang mendaftar lebih dulu.
Dalam sistem baru, nomor porsi menjadi penentu utama keberangkatan. Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah yang menyalip antrean dalam satu provinsi. Mereka yang belum berangkat tahun ini tetap memiliki hak penuh untuk berangkat, hanya saja urutannya disesuaikan agar selaras dengan prinsip first come, first served. Artinya, antrian diluruskan, bukan dihapuskan.
Puji menegaskan bahwa sumber utama persoalan selama ini terletak pada ketidaksesuaian antara jumlah kuota dan jumlah pendaftar riil. Selama hampir satu dekade, sejumlah provinsi menerapkan pembagian kuota ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim atau berdasarkan afirmasi tertentu.
Akibatnya, kabupaten dengan populasi besar tetapi daftar tunggu kecil memperoleh jatah berlebih, sedangkan kabupaten dengan antrean panjang justru kekurangan kuota.
Kondisi ini melahirkan ketimpangan ekstrem di mana ada kabupaten yang setiap tahun bisa memberangkatkan ratusan jemaah meski daftar tunggunya pendek, sementara kabupaten lain hanya bisa memberangkatkan puluhan orang meski daftar tunggunya ribuan. Dalam beberapa kasus, situasi ini bahkan menimbulkan kecemburuan sosial di antara calon jemaah antarwilayah.
Sistem baru berbasis waiting list provinsi menghapus ketimpangan tersebut. Kini, seluruh calon jemaah di provinsi yang sama berada dalam satu antrean tunggal yang diatur berdasarkan urutan pendaftaran nasional. Proses ini menjamin bahwa setiap jemaah diperlakukan secara proporsional, tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten.
Perubahan ini bukanlah keputusan administratif yang tiba-tiba, melainkan mandat hukum dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit menegaskan bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi jumlah pendaftar atau daftar tunggu (waiting list), proporsi jumlah penduduk muslim, atau gabungan keduanya.
Sebelum menetapkan waiting list sebagai dasar pembagian kuota, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrahtelah melakukan kajian teknokratik, simulasi kebijakan, dan serangkaian diskusi bersama para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.
Hasil kajian tersebut kemudian dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada 30 September 2025, di mana opsi waiting list dinilai paling adil dan rasional dibandingkan dua alternatif lainnya. Setelah melalui tahap sosialisasi publik di berbagai provinsi dan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, pilihan ini akhirnya disahkan dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI pada 29 Oktober 2025 sebagai formula pembagian kuota haji tahun 1447H/2026M.
Dengan formula baru ini, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kuota provinsi berdasarkan total waiting list aktual. Provinsi dengan antrean panjang seperti Aceh, Sulawesi Selatan, NTB, dan Jawa Timur memperoleh tambahan kuota yang signifikan, sementara daerah dengan antrean pendek mengalami penyesuaian.
“Meski secara kasat mata tampak menurun, kebijakan ini merupakan langkah korektif untuk memulihkan keseimbangan nasional. Tujuannya bukan membedakan, tetapi menyamakan rata-rata masa tunggu nasional agar tidak ada lagi daerah yang menunggu 40 tahun, sementara daerah lain hanya 11 tahun,” tegasnya.
Puji menegaskan, rasa kecewa di kalangan jemaah yang tertunda hal yang manusiawi. Namun secara faktual, tidak ada hak yang hilang. Jemaah yang tertunda keberangkatannya karena penyesuaian kuota akan tetap diberangkatkan pada musim haji berikutnya sesuai nomor porsinya, dengan urutan nomor porsi yang tetap terjaga.
Nomor porsi tetap menjadi jaminan legal dan administratif, dana jemaah tetap aman di bawah pengawasan BPKH, dan seluruh proses kini bisa dipantau secara digital melalui sistem SISKOHAT.
Dengan kata lain, yang berubah hanyalah urutan berangkat, bukan hak berangkat. Jika ada yang merasa “sudah waktunya”, maka penjelasannya sederhana: ada yang lebih dulu mendaftar dan kini mendapat giliran. Kebijakan ini adalah penegakan keadilan substantif, bukan semua mendapat jatah sama besar, melainkan semua mendapat hak sesuai antrean sebenarnya. (H-4)
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
"Untuk calon jemaah haji reguler sudah diperiksa sebanyak 136.406 orang dan lolos istitaah sebanyak 92.217 orang,"
LAMBANNYA perkembangan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 disorot. kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved