Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kementerian Haji dan Umrah Jelaskan Perubahan Pembagian Kuota Haji Reguler 2026

Despian Nurhidayat
17/11/2025 17:32
Kementerian Haji dan Umrah Jelaskan Perubahan Pembagian Kuota Haji Reguler 2026
Ibadah haji(Antara Foto)

DIREKTUR Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji regular 2026 agar lebih adil secara substantif. Itu dilakukan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di aturan itu, penentuan kuota haji berdasarkan jumlah pendaftar dan waiting list (daftar tunggu) nasional.

“Langkah ini memang menyebabkan perubahan signifikan di mana sebagian daerah mengalami peningkatan kuota, sebagian lagi penyesuaian. Namun secara prinsip, yang berubah bukan hak jemaah, melainkan cara menegakkan keadilan,” ungkapnya, Senin (17/11). 

Lebih lanjut, banyak calon jemaah dari daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, atau Bengkulu merasa heran karena menurut sistem lama, mereka sudah seharusnya berangkat tahun ini. Mereka sudah melunasi biaya, ikut manasik, dan menyiapkan diri sebaik-baiknya. Namun setelah diterapkan sistem baru berbasis waiting list provinsi, sebagian ternyata belum masuk dalam daftar keberangkatan.

Menurutnya, fenomena ini tidak disebabkan oleh kesalahan teknis atau penghapusan hak, melainkan karena urutan nomor porsi mereka berada di bawah jemaah lain dalam provinsi yang sama yang mendaftar lebih dulu. 

Dalam sistem baru, nomor porsi menjadi penentu utama keberangkatan. Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah yang menyalip antrean dalam satu provinsi. Mereka yang belum berangkat tahun ini tetap memiliki hak penuh untuk berangkat, hanya saja urutannya disesuaikan agar selaras dengan prinsip first come, first served. Artinya, antrian diluruskan, bukan dihapuskan.

Puji menegaskan bahwa sumber utama persoalan selama ini terletak pada ketidaksesuaian antara jumlah kuota dan jumlah pendaftar riil. Selama hampir satu dekade, sejumlah provinsi menerapkan pembagian kuota ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim atau berdasarkan afirmasi tertentu.

Akibatnya, kabupaten dengan populasi besar tetapi daftar tunggu kecil memperoleh jatah berlebih, sedangkan kabupaten dengan antrean panjang justru kekurangan kuota. 

Kondisi ini melahirkan ketimpangan ekstrem di mana ada kabupaten yang setiap tahun bisa memberangkatkan ratusan jemaah meski daftar tunggunya pendek, sementara kabupaten lain hanya bisa memberangkatkan puluhan orang meski daftar tunggunya ribuan. Dalam beberapa kasus, situasi ini bahkan menimbulkan kecemburuan sosial di antara calon jemaah antarwilayah.

Sistem baru berbasis waiting list provinsi menghapus ketimpangan tersebut. Kini, seluruh calon jemaah di provinsi yang sama berada dalam satu antrean tunggal yang diatur berdasarkan urutan pendaftaran nasional. Proses ini menjamin bahwa setiap jemaah diperlakukan secara proporsional, tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten.

Perubahan ini bukanlah keputusan administratif yang tiba-tiba, melainkan mandat hukum dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit menegaskan bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi jumlah pendaftar atau daftar tunggu (waiting list), proporsi jumlah penduduk muslim, atau gabungan keduanya.

Sebelum menetapkan waiting list sebagai dasar pembagian kuota, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrahtelah melakukan kajian teknokratik, simulasi kebijakan, dan serangkaian diskusi bersama para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah. 

Hasil kajian tersebut kemudian dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada 30 September 2025, di mana opsi waiting list dinilai paling adil dan rasional dibandingkan dua alternatif lainnya. Setelah melalui tahap sosialisasi publik di berbagai provinsi dan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, pilihan ini akhirnya disahkan dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI pada 29 Oktober 2025 sebagai formula pembagian kuota haji tahun 1447H/2026M.

Dengan formula baru ini, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kuota provinsi berdasarkan total waiting list aktual. Provinsi dengan antrean panjang seperti Aceh, Sulawesi Selatan, NTB, dan Jawa Timur memperoleh tambahan kuota yang signifikan, sementara daerah dengan antrean pendek mengalami penyesuaian. 

“Meski secara kasat mata tampak menurun, kebijakan ini merupakan langkah korektif untuk memulihkan keseimbangan nasional. Tujuannya bukan membedakan, tetapi menyamakan rata-rata masa tunggu nasional agar tidak ada lagi daerah yang menunggu 40 tahun, sementara daerah lain hanya 11 tahun,” tegasnya. 

Kekecewaan Jemaah

Puji menegaskan, rasa kecewa di kalangan jemaah yang tertunda hal yang manusiawi. Namun secara faktual, tidak ada hak yang hilang. Jemaah yang tertunda keberangkatannya karena penyesuaian kuota akan tetap diberangkatkan pada musim haji berikutnya sesuai nomor porsinya, dengan urutan nomor porsi yang tetap terjaga.

Nomor porsi tetap menjadi jaminan legal dan administratif, dana jemaah tetap aman di bawah pengawasan BPKH, dan seluruh proses kini bisa dipantau secara digital melalui sistem SISKOHAT.

Dengan kata lain, yang berubah hanyalah urutan berangkat, bukan hak berangkat. Jika ada yang merasa “sudah waktunya”, maka penjelasannya sederhana: ada yang lebih dulu mendaftar dan kini mendapat giliran. Kebijakan ini adalah penegakan keadilan substantif, bukan semua mendapat jatah sama besar, melainkan semua mendapat hak sesuai antrean sebenarnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya