Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI VIII DPR RI mengungkapkan adanya kasus jemaah haji yang bisa berangkat haji lewat jalur kuota tambahan. Menurut laporan yang diterima Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, ada beberapa jemaah yang berangkat di luar daftar tunggu. Diketahui mereka mendaftar di tahun yang sama serta menikmati nilai manfaat.
Ace menyebut kasus itu banyak terjadi di daerah dan banyak masyarakat yang melaporkan.
“Ketika kemarin menemukan kasus jemaah haji bisa berangkat pada hari itu daftar dan setelah itu bisa berangkat, dia juga menikmati nilai manfaat, itu tidak adil. Saya tidak tahu dasarnya apa, kenapa kita membuka kesempatan kepada jemaah haji yang daftar tapi langsung berangkat dengan menggunakan kuota regular?” ungkap Ace dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersam Kemenag dan BPKH di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/10).
Baca juga : Kemenag dan Arab Saudi Diskusikan Pelaksanaan Haji Tahun Depan
“Ini supaya kita bisa mempertanggung jawabkan itu ya. Ini soal keadilan dalam menggunakan nilai manfaat. Ini penting. Ada beberapa orang yang bilang ke saya, dia baru daftar sudah bisa berangkat dan bayarnya sama dengan yang bayar haji regular. Ini soal keadilan menggunakan nilai manfaat,” kata dia.
Merespons hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan memang ada beberapa jemaah yang tidak masuk daftar tunggu tetapi tetap berangkat. Hal itu disebabkan ada banyak kendala yang muncul seperti calon jemaah haji yang mendadak sakit serta keperluan lainnya.
Baca juga : Biaya Haji 2024 Diputuskan Bulan November
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief juga mengatakan pihaknya akan segera mengecek temuan tersebut.
“Kami akan cek jika memang ada yang baru mendaftar di tahun yang sama lalu berangkat. Kami cek di lapangan jika memang ada,” kata dia.
Hilman mengungkapkan Kemenag memiliki cadangan nama calon jemaah haji sebanyak 30 ribu orang untuk memenuhi kuota regular. Namun hingga 19 Juni 2023, dua hari sebelum penutupan penerbangan ke Arab Saudi, disampaikan masih ada sisa kuota tambahan sebanyak 1.791 orang.
Hilman menyebut di beberapa daerah memang banyak yang mendaftar melalui kuota tambahan tersebut. Selanjutnya dari daerah dan wilayah nama-nama itu diseleksi, kemudian diajukan ke pusat untuk diprioritaskan berangkat, sesuai dengan nomor antrean.
"Kalau dari data yang ada, dari 1.791 ini ada sekitar 300 lebih yang sudah terdaftar dan antreannya di bawah 5 tahun. Memang perdebatan waktu itu, kalau ditetapkan sesuai semangat waktu itu bahwa diberikan kesempatan dengan membayar penuh, ini regulasi umum yang kita belum dapat," lanjut dia.
“Untuk memenuhi 1 saja yang batal, yang sudah lunas daftar lunas tunggu, cadangan, sudah lunas, teman-teman di lapangan menunjuk sesuai urutan. Biasanya baru urutan ke 1, 2, 3, bahkan baru ke-4 setelahnya baru bersedia. Kita perlu effort yang besar," ucap Hilman.
Meski begitu, temuan terkait kasus adanya jemaah haji yang daftar di bawah lima tahun dan langsung berangkat, Hilman menegaskan pihaknya akan segera mengecek di lapangan. (Z-5)
Muhamad Ali Usman, seorang petani kangkung dari Majalengka, menabung selama 11 tahun untuk mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Kiriman perdana Layanan kargo haji PosIND berasal dari jemaah di Madinah
Sejak layanan kargo haji dibuka, langsung mendapatkan respons positif dari para jemaah
Untuk tahun ini jumlah jamaah haji yang diberangkatkan meningkat sebanyak 32%
Para jemaah calon haji sudah siap berangkat dan dalam kondisi sehat
Vaksinasi bertujuan untuk memunculkan imunitas baru. Vaksinasi akan sangat bermanfaat untuk melindungi tubuh,
TAMBAHAN kuota jemaah haji sebanyak 8 ribu orang pada tahun 1444H/2023M yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, harus tepat sasaran.
KOMISI VIII DPR RI menyetujui kebijakan pelarangan haji lebih dari sekali. Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan meskipun sudah dilakukan penandatanganan MoU untuk musim haji 1446 H /2025 M, masyarakat masih berharap adanya penambahan kuota haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved