Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan meskipun sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, di mana jemaah haji Indonesia yang berangkat mencapai 221 ribu, masyarakat masih berharap adanya penambahan kuota.
“Masyarakat masih berharap bertambah kuota ini karena tahun lalu ada penambahan 20 ribu kemudian 2019 ada tambahan 10 ribu. Maka di era Presiden Prabowo ini tentu saja masyarakat luas menginginkan kuota bisa ditambah. Namun sampai dengan penandatangan MoU itu belum ada tanda-tanda penambahan kuota,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).
Lebih lanjut, diharapkan pada agenda pertemuan lawatan Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu dengan pimpinan Arab Saudi nantinya akan didapatkan titik temu terkait dengan penambahan kuota haji bagi jemaah Indonesia.
“Harapannya yang membuat peluang bertambahnya kuota adalah pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan Arab Saudi. Kita harapkan dengan lobi tingkat tinggi ini akan berhasil, salah satunya mengenai kuota,” tegas Mustolih.
Tentunya, penambahan kuota nantinya juga akan berdampak terhadap biaya, nilai manfaat dan sebagainya yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR RI.
“Tapi yang paling penting masyarakat yang antreannya sudah begitu panjang maka membutuhkan tambahan kuota untuk memberikan peluang dan kesempatan bagi jemaah tunggu yang belum berangkat. Kita berharap pertemuan nanti juga bisa dibahas persoalan strategis lain,” tandasnya. (Des/M-4)
KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Cimahi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah.
Selain kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi gejala demensia.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja keras untuk mendongkrak percepatan pelunasan calon jemaah haji Indonesia yang saat ini tercatat baru 23,07 persen untuk jemaah haji reguler
sebagian besar jemaah haji melakukan pemeriksaan istitaah ke Puskesmas atau RS setelah mereka ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih mendata calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
DPR mengapresiasi kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi.
“Ketika kemarin menemukan kasus jemaah haji bisa berangkat pada hari itu daftar dan setelah itu bisa berangkat, dia juga menikmati nilai manfaat, itu tidak adil."
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
KOMISI VIII DPR RI menyetujui kebijakan pelarangan haji lebih dari sekali. Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
TAMBAHAN kuota jemaah haji sebanyak 8 ribu orang pada tahun 1444H/2023M yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, harus tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved