Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji. Berdasarkan informasi yang diterima, Arab Saudi disebut berencana tidak mengizinkan calon jemaah berusia di atas 90 tahun untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, Hilman menegaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari otoritas terkait di Arab Saudi.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya, dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun," ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat membahas komponen biaya kesehatan haji 2025, Jumat (3/1).
Hilman juga menyebut adanya kemungkinan pembatasan lain terhadap jemaah berusia di atas 70 atau 80 tahun. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proporsi kuota lansia tetap sesuai prioritas. "Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun. Tapi itu suratnya akan segera dikirim. Selain itu, ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag bersama tim Pusat Kesehatan Haji tengah menganalisis data terkait jemaah yang sakit dan meninggal dunia saat berhaji, termasuk mencermati kelompok usia mereka. Analisis ini bertujuan untuk menyempurnakan konsep istitha'ah sebagai argumen utama dalam menghadapi kebijakan tersebut.
"Kami sedang menyisir lagi data. Yang kedua, dari Kementerian Agama bersama tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal, kemudian kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha'ah yang sudah kita buat. Mudah-mudahan ini juga untuk tahun ini bisa kita terapkan," tuturnya. (H-3)
KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Cimahi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah.
Selain kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi gejala demensia.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja keras untuk mendongkrak percepatan pelunasan calon jemaah haji Indonesia yang saat ini tercatat baru 23,07 persen untuk jemaah haji reguler
sebagian besar jemaah haji melakukan pemeriksaan istitaah ke Puskesmas atau RS setelah mereka ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih mendata calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved