Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kemenkes Sebut Pemeriksaan Istitaah Calon Jemaah Haji Dapat Dilakukan Setelah Ditetapkan Berhak Lunas

Despian Nurhidayat
09/12/2025 19:47
Kemenkes Sebut Pemeriksaan Istitaah Calon Jemaah Haji Dapat Dilakukan Setelah Ditetapkan Berhak Lunas
Jemaah haji Indonesia SOC 2 berjalan menuju bus untuk berangkat ke Madinah di Makkah(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENYOAL masih rendahnya pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji 2026 yang dikaitkan dengan pelaksanaan istitaah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, menegaskan bahwa sebagian besar jemaah haji melakukan pemeriksaan istitaah ke Puskesmas atau RS setelah mereka ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas dari Kementerian Haji dan Umrah. 

“Penetapan ini diterbitkan menjelang penetapan Bipih dan masa pelunasan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (9/12). 

Lebih lanjut, terkait biaya pemeriksaan istitaah di berbagai daerah yang beragam, Aji menegaskan bahwa jenis pemeriksaan bagi calon jemaah yang akan berangkat haji tentu berbeda-beda. Sehingga biaya yang dikeluarkan pun tidak bisa diseragamkan. 

“Perlu dipastikan di mana fasyankes dan jenis pemeriksaan istitaah yang dilakukan dengan biaya di atas standar. Bisa jadi pemeriksaan kesehatan yang standar tarifnya di bawah Rp1 juta, tapi karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk penegakan diagnosis, misalnya perlu CT scan untuk mengetahui tingkat penyumbatan pembuluh darah untuk jemaah yang terindikasi sakit jantung, maka biaya CT scan tersebut memang di luar tarif pemeriksaan itu sendiri,” tandasnya. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya