Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Cimahi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah. Hal itu dilakukan lantaran masih ada puluhan calon jemaah haji yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Cimahi Nandang Rahayu mengatakan, kendala utama belum lunasnya pembayaran disebabkan faktor ekonomi serta pergantian domisili calon jemaah.
"Saat ini kuota haji Kota Cimahi bertambah menjadi 576 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah melunasi sebanyak 551 orang, sehingga masih ada kekurangan 25 calon jemaah," kata Nandang, Selasa (20/1).
Berdasarkan data Kemenhaj, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai Rp91.774.481. Biaya tersebut terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp33.215.559 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp58.559.022.
Kemenhaj Cimahi bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) telah melakukan penelusuran terhadap 25 calon jemaah yang belum melakukan pelunasan hingga tahap kedua.
Hasil penelusuran menunjukkan mayoritas calon jemaah belum siap secara finansial, serta adanya perpindahan alamat dan perubahan nomor kontak sehingga sulit dihubungi.
"Yang 25 orang ini kebanyakan belum siap secara finansial. Ada juga yang pindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya. Kami sudah mengirim surat ke alamat yang tercatat, namun rumah tersebut sudah tidak lagi ditempati oleh jemaah yang bersangkutan," jelasnya.
Apabila hingga batas akhir perpanjangan calon jemaah tetap tidak dapat melunasi biaya haji, kuota tersebut akan dialihkan ke daerah lain di Jawa Barat sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Sekarang sistem kuota sudah berbasis provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Jadi jika kuota Cimahi tidak terisi, bisa dialihkan ke kabupaten atau kota lain, seperti Bandung Barat atau daerah lainnya," ungkap Nandang.
Meski demikian, calon jemaah yang gagal melunasi pembayaran pada tahun ini tetap memiliki kesempatan untuk diberangkatkan pada periode haji tahun berikutnya.
Selain proses pelunasan, Kemenhaj Kota Cimahi juga terus mematangkan persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2026. Salah satunya melalui proses Visa Bio yang telah mencapai hampir 90%.
"Untuk Visa Bio jemaah haji sudah hampir 90%. Selanjutnya kami mulai mengunggah dokumen melalui sistem Machine Readable Travel Document (MRTD), seperti paspor, hasil Visa Bio, dan foto jemaah," pungkasnya. (DG/E-4)
Selain kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi gejala demensia.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja keras untuk mendongkrak percepatan pelunasan calon jemaah haji Indonesia yang saat ini tercatat baru 23,07 persen untuk jemaah haji reguler
sebagian besar jemaah haji melakukan pemeriksaan istitaah ke Puskesmas atau RS setelah mereka ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih mendata calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
BANDARA Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) mulai tahun ini menjadi tempat embarkasi dan debarkasi jemaah haji asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved