Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari pemerintah. Adapun usulan BPIH yaitu rata-rata per jemaah sebesar Rp88,4 juta dengan komposisi nilai manfaat sebesar Rp33,48 juta atau 38 persen dari BPIH serta besaran Bipih sejumlah Rp54,92 juta atau 62 persen dari BPIH.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa usulan tersebut masih tawaran awal dan masih akan berlangsung dinamis.
“Saya kira ini masih menjadi tawaran awal dan prediksi saya ini akan kemudian masih dinamis. Karena akan dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar, terhadap riyal, kemudian harga avtur, lalu bagaimana biaya penerbangan, saya kira masih akan dinamis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, tentu bagi masyarakat yang akan berangkat haji pada tahun depan menginginkan BPIH untuk diturunkan lagi. Namun, dengan pertimbangan asas sustainability keuangan haji dan silent majority dari jemaah haji tunggu masih belum pasti apakah penurunan BPIH akan signifikan atau tidak.
“Apakah nanti mereka (jemaah haji tunggu) juga akan mendapat subsidi yang sama seperti tahun-tahun sekarang? Itu juga menjadi pertimbangan,” kata Mustolih.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pembahasan mengenai BPIH untuk pelaksanaan haji tahun depan.
“Saya kira masih perlu kementerian maupun DPR mendengarkan suara-suara publik untuk kemudian agar kebijakan terkait dengan BPIH ini juga bisa lebih proporsional,” pungkasnya. (H-2)
Kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya.
Ada pengakuan dari para verifikator kuota haji khusus bahwa mereka diperintah oleh atasan untuk menginput data calon haji khusus sehingga dapat berangkat tanpa masa tunggu.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti penyesuaian masa tunggu ibadah haji yang diterapkan pemerintah tahun ini.
Ini adalah upaya mengoreksi ketimpangan yang ekstrem akibat distribusi kuota yang sebelumnya.
Dengan komposisi kuota per provinsi yang sudah dihitung maka rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.
Kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved