Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Kemenhaj Puji Raharjo menanggapi pernyataan Prof. Ahmad Tholabi Kharlie yang dimuat di Harian Umum Media Indonesia edisi Rabu, 29 Oktober 2025. Puji Raharjilo mengatakan pendapat Prof Ahmad Tholabi sangat berharga karena mengingatkan agar kebijakan reformasi kuota haji tidak keluar dari asas keadilan dan norma hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, justru dalam kerangka asas tersebut—keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan kepastian hukum—pendekatan berbasis waiting list adalah opsi yang paling adil dan konsisten dengan prinsip FIFO (First In, First Out) yang menjadi roh sistem antrean haji nasional.
"Menyeragamkan masa tunggu tanpa mempertimbangkan antrean faktual memang berisiko menyalahi keadilan prosedural. Tetapi menjadikan jumlah waiting list sebagai basis utama pembagian kuota bukanlah penyamarataan masa tunggu secara paksa, melainkan upaya mengoreksi ketimpangan yang ekstrem akibat distribusi kuota yang selama ini tidak mengikuti realitas antrean di tiap provinsi," kata Puji.
Menurut Puji, dengan sistem waiting list–based quota, prinsip FIFO justru ditegakkan secara nasional: siapa yang mendaftar lebih dahulu, di provinsi mana pun, mendapat peluang keberangkatan yang lebih proporsional sesuai panjang antrean. Ini memperkuat rasa keadilan substantif sekaligus menjaga integritas sistem antrean.
"Artinya, opsi waiting list bukan menabrak asas keadilan prosedural, melainkan memulihkannya agar tidak hanya berlaku dalam satu provinsi, tetapi dalam skala nasional," ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan ini tetap berpegang pada norma hukum, memberi kepastian bagi jemaah, dan mewujudkan proporsionalitas yang selama ini menjadi amanat undang-undang.
Sebelumnya, dalam Harian Umum Media Indonesia edisi Rabu, 29 Oktober 2025, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan penyeragaman masa tunggu haji perlu dikaji secara hati-hati. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan sistem pelayanan haji di Indonesia berlandaskan asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Dalam konteks itu, prinsip dasar pemberangkatan jemaah tetap ‘siapa yang mendaftar lebih dulu berangkat lebih dulu’, kecuali bagi jemaah lanjut usia yang memperoleh prioritas sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan (3).
“Penyamarataan masa tunggu di selluruh daerah berpotensi menggeser asas keadilan prosedural yang sudah menjadi tulang punggung sistem antrean haji nasional,” ungkap Ahmad kepada Media Indonesia.
Menurut Ahmad, pembagian kuota juga mesti didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, seperti jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu tiap daerah. (H-2)
Bagi masyarakat yang akan berangkat haji pada tahun depan menginginkan BPIH untuk diturunkan lagi.
Kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya.
DPR mengapresiasi kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada yang mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved