Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi. Bahkan menyisir pada level para profesor atau guru besar yang sudah purnabakti dari kedinasan ASN.
Belum lama ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikti-Saintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Alih-alih menata profesi dan karier dosen, peraturan itu nyatanya menjadi pil pahit bagi para profesor purnabakti. Regulasi itu justru memunculkan persoalan mendasar terkait dengan status profesor yang telah memasuki purnabakti (70 tahun), khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN). Meskipun demikian, mereka masih memungkinkan mencantumkan gelar profesor emeritus jika yang bersangkutan mengajar di PTS. Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1) mengatur dosen dengan jabatan akademik profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai dosen profesor emeritus pada PTS. Lalu ayat (2) menyebut pengangkatan dosen profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
MARGINALISASI PROFESOR PURNABAKTI
Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 tersebut berimplikasi bahwa profesor yang purnabakti dari PTN tidak lagi dapat berstatus profesor emeritus di institusi asalnya. Kebijakan itu tidak hanya terasa ganjil, tetapi juga menyisakan problem serius menyangkut fungsionalisasi profesor yang telah purnabakti. Para guru besar yang telah mengabdikan puluhan tahun hidup mereka di PTN, membangun reputasi akademik, institusi, dan bahkan keilmuan secara nasional dan internasional, justru 'kehilangan rumah' setelah purnabakti.
Dampak lanjutannya tidak sederhana. Secara administratif, profesor purnabakti di PTN akhirnya dilabeli sebagai pengajar nondosen, sebagaimana nomenklatur yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Keputusan tersebut mengatur kategori dosen ialah dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen. Dalam keputusan tersebut, pengajar nondosen didefinisikan sebagai tenaga pendidik yang hanya mengajar dan tidak melaksanakan tridarma perguruan tinggi secara penuh. Alih-alih memberikan tempat istimewa bagi guru besar purnabakti, aturan itu membuat mereka malah harus kehilangan rumah pengabdian mereka, kecuali hanya mengajar.
Status itu, baik secara terminologi maupun substantif, menimbulkan problem etik dan akademik. Menempatkan guru besar purnabakti sebagai pengajar nondosen jelas tidak proporsional. Guru besar semestinya bukan sekadar 'pengajar'. Mereka ialah peneliti, pembimbing, pemikir, sekaligus penjaga tradisi akademik. Banyak profesor purnabakti yang masih sangat produktif menulis, membimbing mahasiswa pascasarjana, terlibat dalam riset, serta menjadi rujukan keilmuan dan kebijakan publik. Menyederhanakan untuk tidak menyebut memarginalkan peran mereka hanya sebagai pengajar ialah bentuk reduksi martabat dan muruah akademik.
Lagi pula istilah pengajar nondosen merupakan istilah yang keliru dan aneh. Telah terjadi defisit substantif atas kebijakan penempatan posisi dan domain guru besar purnabakti di PTN. Guru besar purnabakti telah dimarginalisasi kebijakan yang tidak berdimensi keadilan, kepatutan, dan terkesan kebijakan yang ugal-ugalan hanya karena status non-ASN.
Secara epistemologi juga keliru. Seseorang yang memenuhi syarat mengajar di perguruan tinggi dinamai sebagai dosen. Bukankah mengajar ialah salah satu tugas pokok seorang dosen? Lalu mengapa disebut nondosen? Jadi, istilah pengajar nondosen sebaiknya diganti seperti menjadi dosen praktisi atau istilah lain yang lebih relevan.
Lebih jauh, persoalan itu menunjukkan bagaimana Indonesia kerap terjebak pada aturan birokratis dan teknis administratif yang kaku. Regulasi dibuat seragam, tanpa sensitivitas terhadap keragaman tata kelola perguruan tinggi. PTN, dengan otonomi akademik dan nonakademik mereka, semestinya mampu mengatur persoalan sumber daya manusia mereka secara mandiri, termasuk terkait dengan profesor purnabakti. Namun, Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 dan Kepmendikti-Saintek No 63/M/KEP/2025 justru menyamaratakan semuanya dan tidak segera direvisi.
HILANGNYA ASET INTELEKTUAL
Ironisnya, pada saat PTN tidak lagi bisa memberdayakan profesor purnabakti mereka sendiri, kepakaran para guru besar purnabakti justru dimanfaatkan perguruan tinggi lain, terutama PTS, dengan sebutan profesor emeritus. Tidak sedikit profesor purnabakti dari PTN yang kemudian mengajar, membimbing, dan meneliti di PTS, bahkan mendapat legitimasi dan penghormatan yang luar biasa. Dari perspektif sistem pendidikan tinggi nasional, itu jelas kerugian dan kekeliruan aturan. PTN kehilangan aset intelektual yang telah mereka bangun sendiri selama puluhan tahun.
Bandingkan dengan praktik di perguruan tinggi kelas dunia. Banyak universitas terkemuka mengikat profesor seumur hidup selama yang bersangkutan masih sehat dan produktif. Di Jepang, misalnya, masih dapat dijumpai profesor berusia 80 tahunan masih aktif mengajar, meneliti, dan membimbing mahasiswa. Usia tidak dilihat sebagai beban, tetapi sebagai sumber kebijaksanaan dan kedalaman keilmuan. Pengalaman panjang justru menjadi modal akademik yang tak ternilai.
Persyaratan administratif yang kaku seperti tuntutan indeks Scopus atau H-index tertentu, juga sering kali tidak adil bagi profesor purnabakti. Tidak semua guru besar membangun reputasi akademik melalui publikasi internasional bereputasi. Sebagian besar berkontribusi melalui pengembangan keilmuan nasional, pembinaan generasi akademisi, serta pengabdian masyarakat. Apalagi, tidak semua program studi memiliki jenjang doktoral (S-3) yang memungkinkan profesor purnabakti terus membimbing disertasi. Jika syarat-syarat itu dipaksakan, yang terjadi bukanlah peningkatan mutu, melainkan pengabaian terhadap jasa dan kontribusi masa lalu para guru besar di kampus mereka sendiri.
Dari sisi anggaran, kekhawatiran sering kali dibesar-besarkan. Jumlah guru besar purnabakti relatif kecil jika dibandingkan dengan total dosen aktif. Beban finansial untuk mempertahankan mereka sebagai profesor (purnabakti ASN) di PTN tidak signifikan jika dibandingkan dengan nilai strategis dan 'keberkahan' institusional yang dihasilkan. Dalam perspektif kultural dan etik, menghormati guru yang telah berjasa ialah fondasi peradaban akademik. Perguruan tinggi yang berkhidmat kepada guru mereka sejatinya sedang merawat nilai-nilai luhur pendidikan.
URGENSI REVISI REGULASI
Karena itu, sudah saatnya kebijakan tersebut ditinjau ulang. PTN, apalagi PTNBH, dengan otonomi yang dimiliki mereka, seharusnya diberi ruang untuk menetapkan status profesor emeritus secara mandiri, tentu dengan standar akuntabilitas dan mutu yang jelas. Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 dan Kepmendikti-Saintek No 63/M/KEP/2025 semestinya mengatur secara berbeda status dosen di PTNBH, khususnya terkait dengan kedudukan profesor emeritus.
Salah satu opsi yang rasional ialah menetapkan profesor emeritus PTN sebagai dosen tetap, yang tetap diperhitungkan dalam sistem penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasannya dapat dibatasi hingga usia tertentu, misalnya 75 tahun, dengan evaluasi kinerja berbasis kontribusi nyata, bukan semata indikator administratif. Pengangkatan dan penugasannya pun dapat dilaporkan secara resmi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sehingga kejelasan status dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pada akhirnya, persoalan profesor purnabakti ASN bukan sekadar soal nomenklatur atau administrasi. Itu soal cara bangsa menghargai pengetahuan, pengalaman, dan jasa para gurunya. Dosen-dosen yang hari ini aktif mengajar dan meneliti berdiri di atas fondasi yang dibangun para guru besar purnabakti. Mengabaikan mereka berarti memutus mata rantai tradisi akademik dan telah terjadi pengabaian atas legacy dan jasa-jasa mereka.
Jika Indonesia sungguh ingin membangun perguruan tinggi unggul dan berdaya saing global, kebijakan harus berpihak pada akal sehat dan etika akademik. Profesor purnabakti ASN bukan beban, melainkan aset. Aset sebesar itu terlalu mahal untuk disia-siakan hanya karena kekakuan aturan administratif yang jauh dari rasa keadilan.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved