Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Akademisi Soroti Kewenangan Pemerintah dalam Pendidikan Dokter Spesialis

Ficky Ramadhan
20/2/2026 23:33
Akademisi Soroti Kewenangan Pemerintah dalam Pendidikan Dokter Spesialis
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Antara)

UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis. Sejumlah akademisi menilai, perluasan peran pemerintah dalam ranah tersebut harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu prinsip otonomi perguruan tinggi dan standar akademik.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno menegaskan bahwa pendidikan dokter spesialis secara sistemik merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Karena itu, menurutnya, pengaturan yang terlalu luas oleh pemerintah perlu dicermati secara hati-hati.

"Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi," kata Rudi, Jumat (20/2).

Ia mengakui negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan dokter spesialis demi pelayanan kesehatan publik. Namun, tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak boleh mengaburkan koridor akademik yang menjadi fondasi pendidikan tinggi.

"Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional," ujarnya.

Rudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik guna menjaga mutu serta independensi institusi. Dalam konteks ini, dinamika regulasi pendidikan spesialis juga beririsan dengan target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru.

Hingga saat ini, target tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan regulasi, infrastruktur, serta ketersediaan dosen spesialis yang memadai.

"Penambahan fakultas kedokteran harus dibarengi kesiapan sistem secara menyeluruh. Tanpa harmonisasi kebijakan pendidikan tinggi dan kesehatan, percepatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru," ucap Rudi.

Di sisi lain, persoalan teknis juga mencuat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026. Sejumlah fakultas melaporkan masih adanya peserta yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sementara masa pendaftaran segera berakhir.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat hak peserta mengikuti ujian akibat kendala administratif, sekaligus berimbas pada kelulusan dokter umum yang dibutuhkan di berbagai daerah.

"Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam sidang uji materi tersebut, para pemohon juga meminta MK menjaga integritas sistem pendidikan nasional. Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menegaskan peran strategis MK sebagai penjaga konstitusi.

“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara," ujarnya selepas persidangan, Kamis (5/2). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya