Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis. Sejumlah akademisi menilai, perluasan peran pemerintah dalam ranah tersebut harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu prinsip otonomi perguruan tinggi dan standar akademik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno menegaskan bahwa pendidikan dokter spesialis secara sistemik merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Karena itu, menurutnya, pengaturan yang terlalu luas oleh pemerintah perlu dicermati secara hati-hati.
"Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi," kata Rudi, Jumat (20/2).
Ia mengakui negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan dokter spesialis demi pelayanan kesehatan publik. Namun, tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak boleh mengaburkan koridor akademik yang menjadi fondasi pendidikan tinggi.
"Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional," ujarnya.
Rudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik guna menjaga mutu serta independensi institusi. Dalam konteks ini, dinamika regulasi pendidikan spesialis juga beririsan dengan target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru.
Hingga saat ini, target tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan regulasi, infrastruktur, serta ketersediaan dosen spesialis yang memadai.
"Penambahan fakultas kedokteran harus dibarengi kesiapan sistem secara menyeluruh. Tanpa harmonisasi kebijakan pendidikan tinggi dan kesehatan, percepatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru," ucap Rudi.
Di sisi lain, persoalan teknis juga mencuat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026. Sejumlah fakultas melaporkan masih adanya peserta yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sementara masa pendaftaran segera berakhir.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat hak peserta mengikuti ujian akibat kendala administratif, sekaligus berimbas pada kelulusan dokter umum yang dibutuhkan di berbagai daerah.
"Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang uji materi tersebut, para pemohon juga meminta MK menjaga integritas sistem pendidikan nasional. Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menegaskan peran strategis MK sebagai penjaga konstitusi.
“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara," ujarnya selepas persidangan, Kamis (5/2). (H-3)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Irma menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait keterbatasan dokter spesialis maupun subspesialis yang berdampak pada tidak optimalnya akses pelayanan kesehatan.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved