Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena pemerintah dinilai tidak memiliki aturan yang jelas dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional, meskipun jumlah korban jiwa telah mencapai ribuan orang.
Pemohon menyoroti bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan jumlah pengungsi sekitar 850 ribu orang per 15 Desember 2025. Namun, pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.
“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala, di ruang sidang MK, Kamis (8/1).
Para Pemohon menyebut, usulan penetapan bencana nasional sebenarnya telah disuarakan oleh hampir seluruh fraksi di DPR, bahkan oleh sejumlah kepala daerah yang mengaku tidak lagi mampu menangani dampak bencana di wilayahnya.
Namun, alih-alih menetapkan status bencana nasional, pemerintah hanya menyebut bencana tersebut sebagai prioritas nasional. Menurut Pemohon, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana tidak mengenal istilah prioritas nasional. Undang-undang hanya mengatur status bencana nasional dan bencana daerah,” ujar Doris.
Pemohon juga menilai penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan dan tidak berfokus langsung pada pemulihan serta perlindungan korban bencana, terlebih dengan jumlah korban jiwa yang sangat besar.
Dalam gugatannya, Pemohon menjelaskan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memang menyebutkan sejumlah indikator penetapan status bencana, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi. Namun, ketentuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dengan aturan teknis sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3).
“Sampai hari ini tidak ada Peraturan Presiden yang mengatur indikator yang jelas, seperti berapa jumlah korban jiwa atau kerugian materiil agar suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Doris.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Akibatnya, penetapan status bencana sangat bergantung pada diskresi pemerintah tanpa ukuran yang pasti.
Atas dasar itu, Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menetapkan bencana nasional apabila korban jiwa telah mencapai minimal 1.000 orang.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai ulang sehingga ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana harus diatur dengan
Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.
Ketua MK, Suhartoyo mengingatkan para Pemohon agar mencermati rumusan indikator penetapan status bencana nasional, terutama apakah indikator tersebut bersifat kumulatif atau alternatif.
“Harus dijelaskan dengan jelas, apakah indikator itu kumulatif atau alternatif. Tidak bisa hanya mempersoalkan jumlah korban, sementara indikator lain tetap dimasukkan,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang hanya menitikberatkan pada satu indikator, yakni jumlah korban jiwa minimal 1.000 orang, berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
“Kalau nanti ditarik menjadi indikator jumlah korban minimal 1.000, bagaimana kalau jumlah korbannya 999? Apalagi di indikator lain juga masih ada indikator jumlah korban lagi,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila indikator penetapan status bencana bersifat kumulatif, maka seluruh indikator harus saling melengkapi dan tidak dapat diterapkan secara parsial.
“Kalau sifatnya kumulatif, indikator-indikator itu harus saling melengkapi, tidak bisa parsial. Kalau alternatif tentu berbeda, tetapi itu juga harus dijelaskan,” tegasnya. (H-2)
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved