Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Aris, kemungkinan dan potensi tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.
“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Minggu (11/1).
Aris menekankan perubahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” tegasnya.
Selain itu, Aris juga menyoroti ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang tersebut. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.
Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Tidak bisa secara terburu-buru menerapkan ketentuan hukum yang sudah lama berlaku kemudian diubah hanya dalam waktu singkat. Tiga aspek utama harus siap: substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.
Di samping itu, Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
“Apabila aparat penegak hukum belum siap, maka perlu dilakukan perubahan undang-undang, terutama berkaitan keberlakuannya. Sebaiknya diubah berlaku untuk waktu yang akan datang, sebagaimana KUHP yang memiliki jeda 3 tahun,” imbuh Dr. Aris.
Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga. Ia menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.
“Dalam konsep hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi besar untuk abuse of power karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru ini demi menjaga prinsip kehati-hatian.
Aris juga berharap momentum berlakunya produk hukum karya anak bangsa ini dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik.
“Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (H-2)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved