Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Aris, kemungkinan dan potensi tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.
“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Minggu (11/1).
Aris menekankan perubahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” tegasnya.
Selain itu, Aris juga menyoroti ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang tersebut. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.
Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Tidak bisa secara terburu-buru menerapkan ketentuan hukum yang sudah lama berlaku kemudian diubah hanya dalam waktu singkat. Tiga aspek utama harus siap: substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.
Di samping itu, Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
“Apabila aparat penegak hukum belum siap, maka perlu dilakukan perubahan undang-undang, terutama berkaitan keberlakuannya. Sebaiknya diubah berlaku untuk waktu yang akan datang, sebagaimana KUHP yang memiliki jeda 3 tahun,” imbuh Dr. Aris.
Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga. Ia menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.
“Dalam konsep hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi besar untuk abuse of power karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru ini demi menjaga prinsip kehati-hatian.
Aris juga berharap momentum berlakunya produk hukum karya anak bangsa ini dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik.
“Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (H-2)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved