Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pasal Penghasutan dan Berita Bohong KUHP Digugat ke MK, Dinilai Bisa Membungkam Kritik

Devi Harahap
02/4/2026 17:00
Pasal Penghasutan dan Berita Bohong KUHP Digugat ke MK, Dinilai Bisa Membungkam Kritik
ilustrasi.(MI)

SEJUMLAH pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghasutan dan penyebaran berita bohong digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai aturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik atau informasi di ruang publik.

Para pemohon menggugat Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP yang mengatur soal penghasutan dan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.

“Kemudian sebelumnya dalil yang ada tujuh, kami spesifikkan menjadi lima dan kami kontekstualkan dengan kasus yang dialami Pemohon I dan Pemohon II,” ujar Fauzan dalam persidangan, Rabu (2/4).

Fauzan menyoroti salah satu pasal yang dinilai bermasalah, yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP. Menurutnya, pasal tersebut tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “berita bohong”.

“Ketiadaan definisi yang jelas dan terukur atas istilah ‘bohong’ menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang sangat luas dan subjektif bagi aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana, sebuah aturan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Suatu norma harus memenuhi asas lex certa, yakni dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir agar masyarakat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Fauzan juga menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang bergerak di bidang advokasi dan hak asasi manusia.

“Keberadaan pasal-pasal yang diuji justru berpotensi mengkriminalisasi Pemohon yang memiliki fokus kerja pada pemajuan HAM, pendidikan politik, serta advokasi,” ujarnya.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang kritis. Mereka mencontohkan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait data sekitar 400 demonstran yang ditangkap dalam aksi pada Agustus 2025.

Menurut mereka, informasi tersebut merupakan hasil pendataan untuk kepentingan advokasi hukum, namun justru dipersoalkan secara pidana.

Selain itu, para pemohon juga menyoroti sejumlah frasa dalam pasal yang dinilai “kabur” dan berpotensi multitafsir, seperti “patut diduga”, “dapat mengakibatkan kerusuhan”, “berita yang tidak pasti”, hingga “berlebih-lebihan”.

Tak hanya itu, Pasal 246 KUHP tentang penghasutan juga dianggap tidak memiliki batasan yang tegas.

“Akibatnya, seruan atau ajakan di ruang publik dalam konteks demokrasi berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana,” kata Fauzan.

Para pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan rumusan pasal-pasal tersebut dapat melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi, sekaligus menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya