Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Baru Sepekan Berlaku, KUHP Nasional Banjir Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Media Indonesia
08/1/2026 15:20
Baru Sepekan Berlaku, KUHP Nasional Banjir Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi(MI/DUTA)

Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026 lalu.

 

Hingga Kamis (8/1), tercatat sedikitnya delapan permohonan telah teregistrasi di kepaniteraan MK. Para pemohon, yang didominasi oleh elemen mahasiswa, pekerja swasta, hingga masyarakat sipil, menggugat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi memberangus demokrasi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan persidangan untuk merespons antusiasme publik ini. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk salah satu perkara dijadwalkan digelar besok, Jumat (9/1/2026).

"Besok (Jumat) kita sudah mulai sidang. MK siap memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, sama seperti pengujian undang-undang lainnya," ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pasal-Pasal Krusial yang Digugat

Berdasarkan data perkara, gugatan menyasar pasal-pasal "panas" yang selama ini menjadi perdebatan publik. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pasal Penghinaan Presiden: Dinilai rentan menjadi pasal karet untuk membungkam kritik.
  • Pasal Demonstrasi (Pasal 256): Mengatur ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
  • Pasal Penggelapan (Pasal 488): Digugat oleh karyawan swasta karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
  • Pasal "Kumpul Kebo" dan Ranah Privat: Dinilai terlalu jauh mengintervensi ruang pribadi warga negara.

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Merespons banjir gugatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menghormati langkah konstitusional warga negara. Menurutnya, uji materi di MK adalah jalur yang tepat untuk menguji kualitas regulasi produk parlemen tersebut.

"Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Kita tunggu saja prosesnya di Mahkamah Konstitusi," kata Supratman, Rabu (7/1).

Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa produk legislasi seperti KUHP tidak mungkin memuaskan semua pihak. Ia menegaskan DPR siap memberikan keterangan dan mempertahankan argumen pembentuk undang-undang dalam persidangan nanti.

Sidang perdana besok akan menjadi ujian pertama bagi "KUHP Nasional" di meja hijau konstitusi, sekaligus pembuktian bagi MK dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan hak asasi warga negara di awal tahun 2026 ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya