Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026 lalu.
Hingga Kamis (8/1), tercatat sedikitnya delapan permohonan telah teregistrasi di kepaniteraan MK. Para pemohon, yang didominasi oleh elemen mahasiswa, pekerja swasta, hingga masyarakat sipil, menggugat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi memberangus demokrasi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan persidangan untuk merespons antusiasme publik ini. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk salah satu perkara dijadwalkan digelar besok, Jumat (9/1/2026).
"Besok (Jumat) kita sudah mulai sidang. MK siap memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, sama seperti pengujian undang-undang lainnya," ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data perkara, gugatan menyasar pasal-pasal "panas" yang selama ini menjadi perdebatan publik. Beberapa di antaranya meliputi:
Merespons banjir gugatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menghormati langkah konstitusional warga negara. Menurutnya, uji materi di MK adalah jalur yang tepat untuk menguji kualitas regulasi produk parlemen tersebut.
"Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Kita tunggu saja prosesnya di Mahkamah Konstitusi," kata Supratman, Rabu (7/1).
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa produk legislasi seperti KUHP tidak mungkin memuaskan semua pihak. Ia menegaskan DPR siap memberikan keterangan dan mempertahankan argumen pembentuk undang-undang dalam persidangan nanti.
Sidang perdana besok akan menjadi ujian pertama bagi "KUHP Nasional" di meja hijau konstitusi, sekaligus pembuktian bagi MK dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan hak asasi warga negara di awal tahun 2026 ini.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved