Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari praktik legalisme otokratik dalam proses legislasi di Indonesia.
Herdiansyah menjelaskan, banyak undang-undang khususnya di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukamh dibentuk bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk melindungi kelompok tertentu.
“Dalam hukum tata negara, kita mengenal istilah autocratic legalism atau legalisme otokratik. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, mengakomodasi, dan memberi ruang yang cukup bagi kelompok kepentingan tertentu, terutama elit dan pemilik modal,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (8/1).
Menurut dia, undang-undang kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan yang sejatinya merugikan masyarakat.
“Undang-undang dijadikan stempel untuk melegitimasi sesuatu yang buruk. Seolah-olah menjadi baik karena memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya belum tentu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Herdiansyah menekankan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif sering kali “menyandera” undang-undang demi keuntungan politik dan ekonomi.
“Undang-undang dipakai sebagai alat agar mereka memperoleh keuntungan dari pengaturan yang dibuat. Inilah wajah legalisme otokratik dalam politik hukum kita,” tegas Herdiansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025. Jumlah permohonan uji materi UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
“Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (1/7).
Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani MK terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dengan jumlah putusan yang sama, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Suhartoyo menjelaskan, hingga akhir tahun, MK telah memutus 598 perkara, dengan penanganan pengujian undang-undang mencatatkan rekor tertinggi sejak MK berdiri.
“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya. (H-2)
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved