Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari praktik legalisme otokratik dalam proses legislasi di Indonesia.
Herdiansyah menjelaskan, banyak undang-undang khususnya di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukamh dibentuk bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk melindungi kelompok tertentu.
“Dalam hukum tata negara, kita mengenal istilah autocratic legalism atau legalisme otokratik. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, mengakomodasi, dan memberi ruang yang cukup bagi kelompok kepentingan tertentu, terutama elit dan pemilik modal,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (8/1).
Menurut dia, undang-undang kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan yang sejatinya merugikan masyarakat.
“Undang-undang dijadikan stempel untuk melegitimasi sesuatu yang buruk. Seolah-olah menjadi baik karena memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya belum tentu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Herdiansyah menekankan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif sering kali “menyandera” undang-undang demi keuntungan politik dan ekonomi.
“Undang-undang dipakai sebagai alat agar mereka memperoleh keuntungan dari pengaturan yang dibuat. Inilah wajah legalisme otokratik dalam politik hukum kita,” tegas Herdiansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025. Jumlah permohonan uji materi UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
“Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (1/7).
Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani MK terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dengan jumlah putusan yang sama, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Suhartoyo menjelaskan, hingga akhir tahun, MK telah memutus 598 perkara, dengan penanganan pengujian undang-undang mencatatkan rekor tertinggi sejak MK berdiri.
“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya. (H-2)
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved