Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar: Lonjakan Uji UU ke MK Akibat Praktik Legalisme Otokratik

Devi Harahap
08/1/2026 15:02
Pakar: Lonjakan Uji UU ke MK Akibat Praktik Legalisme Otokratik
Ilustrasi(ANTARA)

PAKAR Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari praktik legalisme otokratik dalam proses legislasi di Indonesia.

Herdiansyah menjelaskan, banyak undang-undang khususnya di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukamh dibentuk bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk melindungi kelompok tertentu.

“Dalam hukum tata negara, kita mengenal istilah autocratic legalism atau legalisme otokratik. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, mengakomodasi, dan memberi ruang yang cukup bagi kelompok kepentingan tertentu, terutama elit dan pemilik modal,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (8/1).

Menurut dia, undang-undang kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan yang sejatinya merugikan masyarakat.

“Undang-undang dijadikan stempel untuk melegitimasi sesuatu yang buruk. Seolah-olah menjadi baik karena memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya belum tentu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Herdiansyah menekankan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif sering kali “menyandera” undang-undang demi keuntungan politik dan ekonomi.

“Undang-undang dipakai sebagai alat agar mereka memperoleh keuntungan dari pengaturan yang dibuat. Inilah wajah legalisme otokratik dalam politik hukum kita,” tegas Herdiansyah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025. Jumlah permohonan uji materi UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.

“Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (1/7).

Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani MK terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dengan jumlah putusan yang sama, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Suhartoyo menjelaskan, hingga akhir tahun, MK telah memutus 598 perkara, dengan penanganan pengujian undang-undang mencatatkan rekor tertinggi sejak MK berdiri.

“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik