Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari praktik legalisme otokratik dalam proses legislasi di Indonesia.
Herdiansyah menjelaskan, banyak undang-undang khususnya di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukamh dibentuk bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk melindungi kelompok tertentu.
“Dalam hukum tata negara, kita mengenal istilah autocratic legalism atau legalisme otokratik. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, mengakomodasi, dan memberi ruang yang cukup bagi kelompok kepentingan tertentu, terutama elit dan pemilik modal,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (8/1).
Menurut dia, undang-undang kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan yang sejatinya merugikan masyarakat.
“Undang-undang dijadikan stempel untuk melegitimasi sesuatu yang buruk. Seolah-olah menjadi baik karena memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya belum tentu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Herdiansyah menekankan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif sering kali “menyandera” undang-undang demi keuntungan politik dan ekonomi.
“Undang-undang dipakai sebagai alat agar mereka memperoleh keuntungan dari pengaturan yang dibuat. Inilah wajah legalisme otokratik dalam politik hukum kita,” tegas Herdiansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025. Jumlah permohonan uji materi UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
“Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (1/7).
Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani MK terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dengan jumlah putusan yang sama, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Suhartoyo menjelaskan, hingga akhir tahun, MK telah memutus 598 perkara, dengan penanganan pengujian undang-undang mencatatkan rekor tertinggi sejak MK berdiri.
“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya. (H-2)
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved