Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik, Ray Rangkuti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
“Rekomendasi utamanya adalah putusan MK harus tetap dilaksanakan, yaitu adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya,” ujar Ray saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1).
Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan putusan MK tersebut secara teknis lantaran muncul dua opsi kebijakan yang tengah didorong, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ada dorongan untuk menerbitkan Perppu, tetapi ini terasa agak lama karena kemungkinan baru dikeluarkan setahun sebelum pemilu. Opsi kedua adalah mengaturnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang boleh jadi mulai dibahas pada awal 2026 oleh Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Selain itu, Ray mengungkapkan baik Perppu maupun revisi UU tersebut harus memuat dua skema utama terkait masa jabatan anggota DPR. Skema pertama adalah mengosongkan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam putusan MK.
Sementara untuk skema kedua, lanjut Ray, yang dinilai lebih kuat dukungannya, adalah mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan dipilih kembali untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun.
“Opsi yang relatif kuat berkembang adalah tetap lima tahun, tetapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan dua tahun berikutnya. Itu bisa berlaku bagi anggota DPR lama, atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru,” kata Ray.
Selain itu, Ray menuturkan bahwa ide terkait mekanisme pengangkatan anggota DPR dalam masa transisi tersebut juga masih bersifat opsional, termasuk kemungkinan pelantikan oleh presiden, DPR, ketua DPR, atau ketua MPR.
Meski demikian, Ray menegaskan pentingnya menjaga konsistensi terhadap putusan MK. Bahkan, pihaknya berencana bertemu dengan MK untuk memperjelas tafsir putusan terkait pemilu serentak tersebut.
“Pada akhirnya kami merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK terkait keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal,” tegasnya.
Lebih jauh, Ray menyoroti sejumlah argumen yang kerap digunakan untuk menolak pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti maraknya politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, serta potensi konflik di masyarakat.
“Argumen yang sering digunakan adalah politik uang, biaya pilkada yang sangat mahal baik bagi peserta maupun penyelenggara, serta kerentanan konflik di masyarakat. Selain itu, ada anggapan bahwa yang terpilih cenderung hanya yang populer,” ungkapnya. (H-2)
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved