Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat-Lokal Final, Pakar Politik: Harus Dilaksanakan

Devi Harahap
08/1/2026 15:05
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat-Lokal Final, Pakar Politik: Harus Dilaksanakan
Ilustrasi(ANTARA)

PAKAR politik, Ray Rangkuti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.

“Rekomendasi utamanya adalah putusan MK harus tetap dilaksanakan, yaitu adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya,” ujar Ray saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1).

Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan putusan MK tersebut secara teknis lantaran muncul dua opsi kebijakan yang tengah didorong, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi Undang-Undang Pemilu.

“Ada dorongan untuk menerbitkan Perppu, tetapi ini terasa agak lama karena kemungkinan baru dikeluarkan setahun sebelum pemilu. Opsi kedua adalah mengaturnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang boleh jadi mulai dibahas pada awal 2026 oleh Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Selain itu, Ray mengungkapkan baik Perppu maupun revisi UU tersebut harus memuat dua skema utama terkait masa jabatan anggota DPR. Skema pertama adalah mengosongkan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam putusan MK. 

Sementara untuk skema kedua, lanjut Ray, yang dinilai lebih kuat dukungannya, adalah mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan dipilih kembali untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun.

“Opsi yang relatif kuat berkembang adalah tetap lima tahun, tetapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan dua tahun berikutnya. Itu bisa berlaku bagi anggota DPR lama, atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru,” kata Ray.

Selain itu, Ray menuturkan bahwa ide terkait mekanisme pengangkatan anggota DPR dalam masa transisi tersebut juga masih bersifat opsional, termasuk kemungkinan pelantikan oleh presiden, DPR, ketua DPR, atau ketua MPR.

Meski demikian, Ray menegaskan pentingnya menjaga konsistensi terhadap putusan MK. Bahkan, pihaknya berencana bertemu dengan MK untuk memperjelas tafsir putusan terkait pemilu serentak tersebut.

“Pada akhirnya kami merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK terkait keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal,” tegasnya.

Lebih jauh, Ray menyoroti sejumlah argumen yang kerap digunakan untuk menolak pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti maraknya politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, serta potensi konflik di masyarakat.

“Argumen yang sering digunakan adalah politik uang, biaya pilkada yang sangat mahal baik bagi peserta maupun penyelenggara, serta kerentanan konflik di masyarakat. Selain itu, ada anggapan bahwa yang terpilih cenderung hanya yang populer,” ungkapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik