Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik, Ray Rangkuti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
“Rekomendasi utamanya adalah putusan MK harus tetap dilaksanakan, yaitu adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya,” ujar Ray saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1).
Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan putusan MK tersebut secara teknis lantaran muncul dua opsi kebijakan yang tengah didorong, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ada dorongan untuk menerbitkan Perppu, tetapi ini terasa agak lama karena kemungkinan baru dikeluarkan setahun sebelum pemilu. Opsi kedua adalah mengaturnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang boleh jadi mulai dibahas pada awal 2026 oleh Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Selain itu, Ray mengungkapkan baik Perppu maupun revisi UU tersebut harus memuat dua skema utama terkait masa jabatan anggota DPR. Skema pertama adalah mengosongkan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam putusan MK.
Sementara untuk skema kedua, lanjut Ray, yang dinilai lebih kuat dukungannya, adalah mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan dipilih kembali untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun.
“Opsi yang relatif kuat berkembang adalah tetap lima tahun, tetapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan dua tahun berikutnya. Itu bisa berlaku bagi anggota DPR lama, atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru,” kata Ray.
Selain itu, Ray menuturkan bahwa ide terkait mekanisme pengangkatan anggota DPR dalam masa transisi tersebut juga masih bersifat opsional, termasuk kemungkinan pelantikan oleh presiden, DPR, ketua DPR, atau ketua MPR.
Meski demikian, Ray menegaskan pentingnya menjaga konsistensi terhadap putusan MK. Bahkan, pihaknya berencana bertemu dengan MK untuk memperjelas tafsir putusan terkait pemilu serentak tersebut.
“Pada akhirnya kami merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK terkait keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal,” tegasnya.
Lebih jauh, Ray menyoroti sejumlah argumen yang kerap digunakan untuk menolak pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti maraknya politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, serta potensi konflik di masyarakat.
“Argumen yang sering digunakan adalah politik uang, biaya pilkada yang sangat mahal baik bagi peserta maupun penyelenggara, serta kerentanan konflik di masyarakat. Selain itu, ada anggapan bahwa yang terpilih cenderung hanya yang populer,” ungkapnya. (H-2)
Pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved