Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Gugat UU Kesehatan, Pemohon Desak MK Jaga Marwah Sistem Pendidikan Nasional

Khoerun Nadif Rahmat
07/2/2026 22:30
Gugat UU Kesehatan, Pemohon Desak MK Jaga Marwah Sistem Pendidikan Nasional
Ilustrasi(Dok freepik )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan konsisten menjaga integritas sistem pendidikan nasional dalam memutus perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.

Dengan berakhirnya fase itu, persidangan kini bersiap memasuki babak akhir, yakni penyampaian kesimpulan sebelum para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan final. Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya menguji konsistensi negara dalam menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Norma dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi memicu fragmentasi atau dualisme dalam sistem pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis. 

"Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional," ujar Kuasa Pemohon, Nanang Sugiri. 

Nanang menyoroti adanya ketegangan antara kebijakan pragmatis pemerintah dengan prinsip konstitusional. Menurutnya, melepaskan pendidikan profesi dari kerangka pendidikan tinggi nasional merupakan langkah berisiko yang mempertaruhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan di masa depan. 

Senada dengan Nanang, Azam Prasojo Kadar selaku anggota tim kuasa hukum menekankan bahwa MK memiliki peran strategis sebagai penjaga terakhir konstitusi (the guardian of constitution). 

Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak sepatutnya menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.

"Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural," tegas Azam. 

Pihak Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Langkah hukum ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.

"Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan dan masa depan sistem pendidikan nasional Indonesia," pungkas Nanang. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya