Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan konsisten menjaga integritas sistem pendidikan nasional dalam memutus perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Dengan berakhirnya fase itu, persidangan kini bersiap memasuki babak akhir, yakni penyampaian kesimpulan sebelum para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan final. Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya menguji konsistensi negara dalam menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Norma dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi memicu fragmentasi atau dualisme dalam sistem pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
"Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional," ujar Kuasa Pemohon, Nanang Sugiri.
Nanang menyoroti adanya ketegangan antara kebijakan pragmatis pemerintah dengan prinsip konstitusional. Menurutnya, melepaskan pendidikan profesi dari kerangka pendidikan tinggi nasional merupakan langkah berisiko yang mempertaruhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan di masa depan.
Senada dengan Nanang, Azam Prasojo Kadar selaku anggota tim kuasa hukum menekankan bahwa MK memiliki peran strategis sebagai penjaga terakhir konstitusi (the guardian of constitution).
Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak sepatutnya menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.
"Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural," tegas Azam.
Pihak Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Langkah hukum ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.
"Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan dan masa depan sistem pendidikan nasional Indonesia," pungkas Nanang. (E-4)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved