Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi memasuki masa purnabakti. Namun, ia menegaskan akan merasa sangat sedih apabila MK justru “teraniaya” dan tidak lagi mampu berdiri tegak menegakkan konstitusi serta ideologi bangsa.
“Tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya, dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Selama 13 tahun mengabdi di MK, Arief menilai dirinya telah menuntaskan seluruh bentuk pengabdian yang dapat dilakukan seorang hakim konstitusi. Ia telah melewati seluruh jenjang jabatan, mulai dari hakim anggota, Wakil Ketua MK, Ketua MK yang terpilih secara aklamasi sebanyak dua kali, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
“Di mana saya, semua sudah kita lakukan. Saya pernah menjadi anggota, kemudian menjadi wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali,” ucapnya.
Menurut Arief, perbedaan posisi struktural tidak mengubah esensi pengabdian terhadap lembaga dan negara.
“Itu bagi saya tidak ada bedanya, karena kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Arief juga menyinggung faktor usia yang tak terelakkan dan mulai berdampak pada kondisi fisiknya. Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan dibandingkan saat awal menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Itu saya tunjukkan pada waktu saya awal masuk di Mahkamah Konstitusi, keluar masuk ruang sidang dengan naik tangga itu nggak goyah. Kalau sekarang sudah mulai goyah. Itu saya rasakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan mendalam atas sosok Arief yang dinilainya konsisten dan teguh, baik dalam relasi sosial maupun dalam pembahasan perkara konstitusi.
“Forum finalisasi di RPH itu, Ibu Bapak sekalian, sampai titik koma saja dipersoalkan, diperdebatkan. Bahkan bisa menjadi awal diskusi yang keras, dalam arti yang positif. Itu Prof. Arief masih konsisten dan ajeg dengan kontribusi-kontribusinya,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sikap kritis dan keteguhan Arief tidak pernah luntur hingga akhir masa jabatannya. Karena itu, ia berharap Arief tetap memberikan perhatian dan masukan bagi MK ke depan.
“Saya mohon tetap kami diberikan bimbingan, diingatkan jika Prof melalui siapa pun kemudian mendengar atau mengetahui bahwa kami ada hal-hal yang tidak pakem atau tidak sebagaimana yang Prof Arief selalu pesankan kepada kami, baik kepada lembaga maupun para hakim,” kata Suhartoyo. (P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved