Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi memasuki masa purnabakti. Namun, ia menegaskan akan merasa sangat sedih apabila MK justru “teraniaya” dan tidak lagi mampu berdiri tegak menegakkan konstitusi serta ideologi bangsa.
“Tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya, dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Selama 13 tahun mengabdi di MK, Arief menilai dirinya telah menuntaskan seluruh bentuk pengabdian yang dapat dilakukan seorang hakim konstitusi. Ia telah melewati seluruh jenjang jabatan, mulai dari hakim anggota, Wakil Ketua MK, Ketua MK yang terpilih secara aklamasi sebanyak dua kali, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
“Di mana saya, semua sudah kita lakukan. Saya pernah menjadi anggota, kemudian menjadi wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali,” ucapnya.
Menurut Arief, perbedaan posisi struktural tidak mengubah esensi pengabdian terhadap lembaga dan negara.
“Itu bagi saya tidak ada bedanya, karena kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Arief juga menyinggung faktor usia yang tak terelakkan dan mulai berdampak pada kondisi fisiknya. Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan dibandingkan saat awal menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Itu saya tunjukkan pada waktu saya awal masuk di Mahkamah Konstitusi, keluar masuk ruang sidang dengan naik tangga itu nggak goyah. Kalau sekarang sudah mulai goyah. Itu saya rasakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan mendalam atas sosok Arief yang dinilainya konsisten dan teguh, baik dalam relasi sosial maupun dalam pembahasan perkara konstitusi.
“Forum finalisasi di RPH itu, Ibu Bapak sekalian, sampai titik koma saja dipersoalkan, diperdebatkan. Bahkan bisa menjadi awal diskusi yang keras, dalam arti yang positif. Itu Prof. Arief masih konsisten dan ajeg dengan kontribusi-kontribusinya,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sikap kritis dan keteguhan Arief tidak pernah luntur hingga akhir masa jabatannya. Karena itu, ia berharap Arief tetap memberikan perhatian dan masukan bagi MK ke depan.
“Saya mohon tetap kami diberikan bimbingan, diingatkan jika Prof melalui siapa pun kemudian mendengar atau mengetahui bahwa kami ada hal-hal yang tidak pakem atau tidak sebagaimana yang Prof Arief selalu pesankan kepada kami, baik kepada lembaga maupun para hakim,” kata Suhartoyo. (P-4)
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved