Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi memasuki masa purnabakti. Namun, ia menegaskan akan merasa sangat sedih apabila MK justru “teraniaya” dan tidak lagi mampu berdiri tegak menegakkan konstitusi serta ideologi bangsa.
“Tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya, dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Selama 13 tahun mengabdi di MK, Arief menilai dirinya telah menuntaskan seluruh bentuk pengabdian yang dapat dilakukan seorang hakim konstitusi. Ia telah melewati seluruh jenjang jabatan, mulai dari hakim anggota, Wakil Ketua MK, Ketua MK yang terpilih secara aklamasi sebanyak dua kali, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
“Di mana saya, semua sudah kita lakukan. Saya pernah menjadi anggota, kemudian menjadi wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali,” ucapnya.
Menurut Arief, perbedaan posisi struktural tidak mengubah esensi pengabdian terhadap lembaga dan negara.
“Itu bagi saya tidak ada bedanya, karena kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Arief juga menyinggung faktor usia yang tak terelakkan dan mulai berdampak pada kondisi fisiknya. Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan dibandingkan saat awal menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Itu saya tunjukkan pada waktu saya awal masuk di Mahkamah Konstitusi, keluar masuk ruang sidang dengan naik tangga itu nggak goyah. Kalau sekarang sudah mulai goyah. Itu saya rasakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan mendalam atas sosok Arief yang dinilainya konsisten dan teguh, baik dalam relasi sosial maupun dalam pembahasan perkara konstitusi.
“Forum finalisasi di RPH itu, Ibu Bapak sekalian, sampai titik koma saja dipersoalkan, diperdebatkan. Bahkan bisa menjadi awal diskusi yang keras, dalam arti yang positif. Itu Prof. Arief masih konsisten dan ajeg dengan kontribusi-kontribusinya,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sikap kritis dan keteguhan Arief tidak pernah luntur hingga akhir masa jabatannya. Karena itu, ia berharap Arief tetap memberikan perhatian dan masukan bagi MK ke depan.
“Saya mohon tetap kami diberikan bimbingan, diingatkan jika Prof melalui siapa pun kemudian mendengar atau mengetahui bahwa kami ada hal-hal yang tidak pakem atau tidak sebagaimana yang Prof Arief selalu pesankan kepada kami, baik kepada lembaga maupun para hakim,” kata Suhartoyo. (P-4)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved