Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan. Pensiunan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang posisinya akan digantikan Adies Kadir mengatakan Adies Kadir, mempunyai kompetensi menjadi hakim MK.
"Sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," kata Arief saat Wisuda Purnabakti di Gedung MKRI, Jakarta, dikutip Kamis (5/2).
Ia menilai Adies Kadir politikus yang sudah mempunyai kompetensi. Adapun tugas Adies Kadir sebagai hakim MK, ujar dia, yakni menjaga konstitusi dan ideologi negara.
Arief berharap Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengambilan sumpah Adies Kadir jadi hakim MK dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini, mengucapkan sumpah di depan Presiden," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2) malam.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adies Kadir menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang masuk masa purnabakti. Acara tersebut telah digelar Rabu (4/2) di Gedung MKRI, Jakarta.
Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada 3 Februari 2026. DPR kemudian sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK melalui rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. (Ant/H-4)
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved