Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan yang membuka ruang bagi prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menduduki jabatan sipil tertentu bukanlah kebangkitan dwifungsi militer, melainkan respons konstitusional negara dalam menghadapi perubahan karakter ancaman global yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan DPR disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (4/2).
“Terkait pengujian Undang-Undang TNI ini, DPR telah menghadiri persidangan sebanyak empat kali, yakni pada 23 Juni, 9 Oktober, 3 Desember 2025, dan hari ini. Penjelasan kami merupakan penguatan yang tidak terpisahkan dari sikap legislatif sebelumnya,” ujar Utut di hadapan majelis hakim.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil dan melemahkan prinsip supremasi sipil. Pasal tersebut mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu di kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu.
Menanggapi dalil tersebut, Utut menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons negara terhadap perubahan ancaman yang tidak lagi bersifat konvensional.
“Ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini bersifat hibrida dan multidimensional. Batas antara domain militer dan nonmiliter semakin kabur. Karena itu, pertahanan negara tidak bisa dipahami secara sempit hanya dalam konteks perang bersenjata,” kata Utut.
Menurutnya, UU TNI dirancang untuk membuat sistem pertahanan negara lebih adaptif dan terpadu lintas sektor, tanpa meninggalkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Undang-Undang TNI adalah produk politik yang konstitusional, disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah, dengan misi menjaga eksistensi negara di tengah disrupsi global,” ujarnya.
Utut juga menegaskan bahwa tidak semua jabatan sipil dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Pasal 47 ayat (1) UU TNI, kata dia, membatasi secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki, yakni hanya jabatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Jabatan tersebut terbatas pada posisi tertentu yang memang membutuhkan kompetensi teknis dan strategis prajurit TNI, seperti pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, penanggulangan bencana, dan keamanan laut,” jelas Utut.
Ia menambahkan, dalam UU TNI sebelumnya hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Melalui UU TNI yang baru, jumlah itu bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga seiring meningkatnya kompleksitas kebutuhan negara.
“Ini bukan ekspansi kekuasaan militer, melainkan penempatan yang selektif dan terbatas,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, DPR menekankan bahwa prajurit tetap wajib pensiun atau mengundurkan diri apabila ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang ditentukan.
“Kalau penugasannya di luar 14 kementerian dan lembaga itu, prajurit wajib mengundurkan diri. Contohnya Ahmad Rizal yang mundur dari status aktif saat diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog,” ujar Utut.
Menurut DPR, mekanisme tersebut membuktikan tidak adanya pendudukan jabatan sipil secara bebas oleh militer. DPR juga menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif tetap berada di bawah kendali otoritas sipil.
“Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa penempatan prajurit dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga dan tunduk pada ketentuan administrasi sipil. Kendali tetap berada di tangan sipil,” kata Utut.
Selain tunduk pada hukum militer, prajurit yang menjabat di instansi sipil juga terikat pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sehingga menurut DPR justru menciptakan lapisan akuntabilitas ganda. DPR juga secara tegas membedakan pengaturan ini dari praktik dwifungsi ABRI di masa lalu.
“Penempatan ini bersifat profesional dan fungsional, bukan politis. Prajurit dilarang berpolitik praktis, berbisnis, atau menduduki jabatan politik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 39 UU TNI,” ujar Utut.
Menurut DPR, keberadaan prajurit TNI di kementerian dan lembaga justru memperkuat sinergi kebijakan sipil dan pertahanan dalam menghadapi ancaman nyata, seperti terorisme dan pelanggaran wilayah perbatasan.
Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 47 UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta Mahkamah Konstitusi menilai norma tersebut secara menyeluruh.
“Kami mohon Mahkamah Konstitusi melihat norma ini secara holistik sebagai bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan NKRI di tengah ketidakpastian global,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Posisi Indonesia dalam BOP seharusnya tidak sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penekan bagi pihak-pihak yang mencederai kesepakatan damai.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved