Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang pencalonan anggota DPR tanpa melalui partai politik. MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan bahwa secara substansi pemohon memang menguraikan adanya dugaan kerugian hak konstitusional. Namun, persoalan utama terletak pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai badan hukum privat berupa yayasan.
Saldi menyebutkan, berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
“Artinya, meskipun seseorang menjabat sebagai ketua, ia tidak dapat mewakili yayasan tanpa bersama-sama dengan pengurus lainnya,” ujar Saldi Isra dalam perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025 pada pada Senin (19/1).
Mahkamah menemukan fakta bahwa permohonan uji undang-undang tersebut diajukan dan ditandatangani hanya oleh Yudi Syamhudi Suyuti selaku Ketua Yayasan, tanpa melibatkan atau disertai tanda tangan pengurus lainnya sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar yayasan.
“Oleh karena secara faktual permohonan diajukan tanpa ditandatangani bersama-sama pengurus lainnya, pemohon tidak dapat bertindak untuk dan atas nama yayasan mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,” jelas Saldi.
Karena itu, MK menegaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi tersebut.
“Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo,” tegas Saldi.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/12/2025), Yudi menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya. Ia berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai wakil organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), bukan melalui partai politik.
Menurut Yudi, DPR selama ini belum sepenuhnya mewakili kelompok lintas agama, lintas etnis, profesi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok rakyat lainnya. Ia menilai aspirasi kelompok tersebut belum tersalurkan secara optimal melalui fraksi-fraksi partai politik.
Dalam petitumnya, Yudi meminta MK mengubah ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu agar memungkinkan pencalonan anggota DPR dari unsur non-partai politik sebagai bagian dari “fraksi rakyat”. Ia juga memohon agar DPR dan pemerintah memasukkan norma tersebut ke dalam undang-undang untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Akan tetapi, karena adanya persoalan legal standing, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. (H-2)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved