Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menyoroti pilihan sistem pemilu yang akan digunakan kedepan dalam Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai sistem pemilu proporsional terbuka masih menjadi opsi paling tepat bagi Indonesia sebagai negara majemuk.
“Sebagai negara yang majemuk dari sisi sosial, politik, agama, dan suku bangsa, sistem pemilu proporsional terbuka adalah pilihan yang paling sesuai,” kata Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).
Menurut Arya, sistem proporsional terbuka lebih adil dalam mengkonversi suara menjadi kursi karena mencerminkan spektrum dan ideologi politik yang ada di masyarakat. Sistem ini juga dinilai tidak bias terhadap partai besar maupun terlalu menguntungkan partai kecil.
“Literatur pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka dapat menciptakan sistem multipartai yang sesuai dengan konteks negara majemuk seperti Indonesia,” ujarnya.
Arya mengingatkan agar wacana perubahan ke sistem pemilu campuran dikaji secara hati-hati. Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
“Kalau kita ukur dengan indeks disproporsionalitas, sistem proporsional menunjukkan deviasi yang rendah antara suara dan kursi. Sejak 2004 hingga Pemilu 2019 dan 2024, angkanya tergolong kecil, artinya proporsionalitasnya cukup baik,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan sistem campuran justru mengalami tingkat ketidakseimbangan representasi yang tinggi.
“Italia dengan sistem mixed member proportional deviasinya mencapai 12%, Jepang 8,9%, Korea Selatan bahkan 15,2%. Ini risiko yang harus kita sadari jika ingin beralih ke sistem campuran,” tegas Arya.
Atas dasar itu, ia menilai Indonesia tidak perlu mengganti sistem pemilu secara fundamental, melainkan cukup melakukan penyempurnaan pada aspek-aspek tertentu dalam sistem proporsional yang sudah ada.
“Sistem proporsional, baik terbuka maupun tertutup, secara umum menghasilkan tingkat keterwakilan politik yang lebih baik dibanding sistem distrik, majoritarian, atau campuran,” katanya.
Selain itu, Arya mengingatkan pembuat kebijakan untuk membedakan dampak yang timbul dari desain sistem pemilu dengan perilaku aktor politik. Menurutnya, tidak semua persoalan pemilu bersumber dari sistem.
“Kita harus bisa membedakan antara efek institusional dari sistem pemilu dengan efek perilaku aktor politik. Jangan sampai persoalan perilaku justru dibebankan pada sistem,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan pemilu harus mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas pemerintahan, fragmentasi politik, hingga potensi politik uang.
“Pertanyaan paling pokoknya adalah, apa konsekuensi dari sistem yang kita pilih: apakah menciptakan stabilitas, meningkatkan keterwakilan, atau justru memicu fragmentasi berlebihan dan instabilitas politik,” pungkasnya. (H-2)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved