Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menyoroti pilihan sistem pemilu yang akan digunakan kedepan dalam Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai sistem pemilu proporsional terbuka masih menjadi opsi paling tepat bagi Indonesia sebagai negara majemuk.
“Sebagai negara yang majemuk dari sisi sosial, politik, agama, dan suku bangsa, sistem pemilu proporsional terbuka adalah pilihan yang paling sesuai,” kata Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).
Menurut Arya, sistem proporsional terbuka lebih adil dalam mengkonversi suara menjadi kursi karena mencerminkan spektrum dan ideologi politik yang ada di masyarakat. Sistem ini juga dinilai tidak bias terhadap partai besar maupun terlalu menguntungkan partai kecil.
“Literatur pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka dapat menciptakan sistem multipartai yang sesuai dengan konteks negara majemuk seperti Indonesia,” ujarnya.
Arya mengingatkan agar wacana perubahan ke sistem pemilu campuran dikaji secara hati-hati. Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
“Kalau kita ukur dengan indeks disproporsionalitas, sistem proporsional menunjukkan deviasi yang rendah antara suara dan kursi. Sejak 2004 hingga Pemilu 2019 dan 2024, angkanya tergolong kecil, artinya proporsionalitasnya cukup baik,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan sistem campuran justru mengalami tingkat ketidakseimbangan representasi yang tinggi.
“Italia dengan sistem mixed member proportional deviasinya mencapai 12%, Jepang 8,9%, Korea Selatan bahkan 15,2%. Ini risiko yang harus kita sadari jika ingin beralih ke sistem campuran,” tegas Arya.
Atas dasar itu, ia menilai Indonesia tidak perlu mengganti sistem pemilu secara fundamental, melainkan cukup melakukan penyempurnaan pada aspek-aspek tertentu dalam sistem proporsional yang sudah ada.
“Sistem proporsional, baik terbuka maupun tertutup, secara umum menghasilkan tingkat keterwakilan politik yang lebih baik dibanding sistem distrik, majoritarian, atau campuran,” katanya.
Selain itu, Arya mengingatkan pembuat kebijakan untuk membedakan dampak yang timbul dari desain sistem pemilu dengan perilaku aktor politik. Menurutnya, tidak semua persoalan pemilu bersumber dari sistem.
“Kita harus bisa membedakan antara efek institusional dari sistem pemilu dengan efek perilaku aktor politik. Jangan sampai persoalan perilaku justru dibebankan pada sistem,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan pemilu harus mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas pemerintahan, fragmentasi politik, hingga potensi politik uang.
“Pertanyaan paling pokoknya adalah, apa konsekuensi dari sistem yang kita pilih: apakah menciptakan stabilitas, meningkatkan keterwakilan, atau justru memicu fragmentasi berlebihan dan instabilitas politik,” pungkasnya. (H-2)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved