Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan tetap menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengapresiasi putusan MK tersebut yang sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang dicita-citakan selama ini.
Dengan putusan perkara nomor Nomor 114/PUU-XX/2022, menurutnya, MK telah membuktikan dirinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat. Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan saksama. Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung,” ujarnya, Kamis (16/6).
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Willy mengatakan, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.
Sistem proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. “Ya ini pestanya rakyat,” cetusnya.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini.
“Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar”
Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen. Putusan MK ini mengukuhkan kerja demokrasi yang sedang berjalan ke arah yang seharusnya. Harapan ini akan dapat diwujudkan jika kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini.
“Sekali lagi, kita patut memberi apresiasi pada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi. Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary,” paparnya.
Putusan MK ini juga menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat menurutnya. Keterbukaan pada pilihan-pilihan inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar sistem proporsional terbuka. Semangat yang juga menjadi pendorong bagi lahirnya Orde Reformasi. Jadi sudah benar kiranya sistem proporsional terbuka ini merupakan kehendak rakyat. (Z-4)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved