Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan tetap menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengapresiasi putusan MK tersebut yang sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang dicita-citakan selama ini.
Dengan putusan perkara nomor Nomor 114/PUU-XX/2022, menurutnya, MK telah membuktikan dirinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat. Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan saksama. Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung,” ujarnya, Kamis (16/6).
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Willy mengatakan, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.
Sistem proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. “Ya ini pestanya rakyat,” cetusnya.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini.
“Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar”
Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen. Putusan MK ini mengukuhkan kerja demokrasi yang sedang berjalan ke arah yang seharusnya. Harapan ini akan dapat diwujudkan jika kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini.
“Sekali lagi, kita patut memberi apresiasi pada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi. Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary,” paparnya.
Putusan MK ini juga menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat menurutnya. Keterbukaan pada pilihan-pilihan inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar sistem proporsional terbuka. Semangat yang juga menjadi pendorong bagi lahirnya Orde Reformasi. Jadi sudah benar kiranya sistem proporsional terbuka ini merupakan kehendak rakyat. (Z-4)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved