Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ia mengatakan pihaknya tak ingin nantinya menimbulkan polemik di ruang publik.
Dasco mengatakan revisi UU Pemilu belum dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025. Ia mengatakan pihaknya akan berdiskusi di antarfraksi terkait rekayasa konstitusional yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi, karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
"Nah rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi, karena kita akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan saat ini DPR masih melakukan diskusi tentang revisi UU Pemilu. Namun, ia belum mengungkapkannya ke publik.
"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," katanya.
(H-3)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved