Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Evaluasi Pemilu, Formappi Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas DPR RI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/1/2025 15:30
Evaluasi Pemilu, Formappi Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas DPR RI
PENELITI di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENELITI di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Lucius dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal dan Evaluasi Kinerja KPU, Bawaslu dan DKPP Bagi Kualitas Pemilu Demokratis: Menyongsong Revisi UU Pemilu’ di kantor Formappi Indonesia, Jakarta, Kamis (23/1).

“Kita dikagetkan oleh DPR usai sidang kedua pada Selasa kemarin, tidak melihat ada nama RUU Pemilu dalam 6 RUU yang jadi prioritas untuk dibahas dalam 2025,” ujar Karius dalam diskusi.

“Kita butuh amunisi untuk mendorong agar DPR kembali mengagendakan Revisi UU Pemilu sebagai salah satu yang harus diprioritaskan pembahasannya,” tambahnya.

Lucius membeberkan alasan RUU Pemilu perlu segera dibahas lantaran DPR sering kali baru membahas RUU Pemilu berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Ia mencontohkan pada Revisi UU Pemilu 2017 juga terjadi ketika sudah diambang Pemilu 2019. “Begitu juga di tahun-tahun sebelumnya, kita butuh keleluasaan, yang seharusnya menjadi banyak evaluasi ygan harusnya dapat perhatian pemerintah dan DPR untuk diakomodasi dalam UU Pemilu,” tegasnya.

Lucius tak habis pikir DPR justru membahas UU yang tak ada dalam daftar 41 RUU di tahun 2025, salah satunya merevisi UU Minerba.

“Yang mereka bahas justru UU yang tak ada dalam 41 RUU 2025. Ini mengembalikan kebiasaan DPR sebelumnya yaitu mendahulukan RUU yang tidak direncanakan,” tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik