Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KELEMAHAN Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu saat ini dinilai jauh lebih ketat mengatur penindakan pelanggaran pemilu dibanding sebelumnya.
Pegiat pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tidak memiliki mental yang kuat untuk menindak pelanggaran pemilu yang kasat mata. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu seharusnya memenuhi tiga kriteria, yakni memiliki pengetahuan terkait hukum kepemiluan, keahlian teknis proses pelanggaran pemilu, dan mental serta nyali untuk memproses pelanggaran sesuai aturan.
Wahidah tidak menyangsikan pengetahuan dan pengalaman Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dkk. Mengingat, mereka memiliki pengetahuan hukum kepemiluan yang memadai serta pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di daerah sebelumnya.
Baca juga : Kritik Kinerja Bawaslu tak Memuaskan, Formappi: Layak Dibubarkan
"Kalau saya menyimpulkan, yang mereka enggak punya itu mental, keberanian. Kurang nyali dalam menegakkan hukum pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Ia menjabarkan, contoh kurang nyalinya Bawaslu saat ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara oleh sejumlah menteri yang membagikan bantuan sosial ke masyarakat dengan mempersonifikasi Presiden Joko Widodo serta kaitannya dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bagi Wahidah, regulasi tentang pelanggaran pemilu saat ini seharusnya tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan lemahnya kinerja Bawaslu. "Menurut saya sih tidak ada excuse tentang kewenangan, karena pada pemilu sebelumnya dengan UU yang lebih lemah bisa ditegakkan oleh kami."
Pada Pilpers 2009, UU Pemilu yang berlaku disebutnya jauh lebih lemah ketimbang saat ini. Namun, Wahidah mengklaim jajarannya dapat menegakkan aturan sampai ke peserta Pilpres saat itu, yakni SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
"Kami pernah memproses dugaan pelanggaran pidana dua paslon yang ternyata dari hasil pengawasan kami ada dana asing berupa sumbangan dari perusahaan Indonesia yang sebagian dananya dari asing. Kami bisa tegakkan itu dan kami teruskan ke polisi," ungkapnya. (Tri/Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved