Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum. Menurutnya, dimensi pemakzulan di seluruh dunia selalu terkait dengan sisi hukum dan politik.
Uceng menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menggariskan tiga kriteria untuk menjatuhkan presiden atau wakil presiden dari sisi hukum, yakni adanya pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan perbuatan tercela. Ia meyakini, tiga jenis pelanggaran itu sudah dilakukan oleh Gibran.
Dari segi pelanggaran pidana, Uceng menyitir laporan akademisi Nurani '98 Ubedillah Badrun yang sempat dilayangkan ke KPK terkait Gibran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta KKN. Laporan yang dibuat pada 2022 itu berkaitan dengan perusahaan yang diduga dibuat oleh Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep bernama PT SM.
Dari segi pelanggaran administrasi, dugaan yang dilakukan Gibran terkait kemungkinan ia tidak tamat di bangku kuliah. Adapun dari segi perbuatan tercela, Uceng menyoroti sejumlah hal, termasuk akun fufufafa di media sosial Kaskus yang diduga milik Gibran dan proses nepotisme lewat Putusan MK Nomor 90.
"Kalau kita berbicara secara hukum tok, sebenarnya selesai, Gibran bisa di-impeach. Selesai tuh," katanya dalam diskusi bertajuk Menuju Pemakzulan Gibran: Sama ke Mana DPR Melangkah? yang digelar Formappi di Jakarta, Rabu (18/6).
Menurut Uceng, pelanggaran-pelanggaran tersebut tak mesti terbukti secara hukum terlebih dahulu sampai berkekuatan hukum tetap agar Gibran dapat dimakzulkan. Sebab, impeachment merupakan mahkamah jabatan. Oleh karenanya, ia menilai surat purnawirawan TNI cukup menjadi alasan pemakzulan Gibran. (Tri/M-3)
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Wapres Gibran tak menyalami sejumlah menteri dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, beberapa waktu lalu, dinilai mengonfirmasi adanya hubungan yang renggang
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
MANTAN Presiden Joko Widodo menduga ada agenda besar politik untuk menggerus reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres.
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved