Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata. Ia menyebut, tanpa perampasan aset, hukuman penjara belum cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam pernyataannya, Jumat (13/2). Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan komitmen Presiden dalam memerangi korupsi secara sistemik. “Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” ujarnya.
Selain itu, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” katanya. Lebih jauh, Ia menilai regulasi ini merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama dalam kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia yang telah lebih dulu menerapkan perampasan aset, bahkan mengalihfungsikan aset sitaan menjadi fasilitas publik.
"Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran agar RUU ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Lebih jauh, Gibran menekankan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi.
“Ini saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Korupsi tidak boleh lagi dibiarkan merampas masa depan bangsa,” pungkasnya. (E-4)
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved