Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Wapres Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

Devi Harahap
13/2/2026 18:49
Wapres Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah).(MI/Haryanto Mega)

WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata. Ia menyebut, tanpa perampasan aset, hukuman penjara belum cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam pernyataannya, Jumat (13/2). Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan komitmen Presiden dalam memerangi korupsi secara sistemik. “Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” ujarnya. 

 

Selain itu, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” katanya. Lebih jauh, Ia menilai regulasi ini merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama dalam kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia yang telah lebih dulu menerapkan perampasan aset, bahkan mengalihfungsikan aset sitaan menjadi fasilitas publik. 

"Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran agar RUU ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran. 

Lebih jauh, Gibran menekankan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. 

“Ini saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Korupsi tidak boleh lagi dibiarkan merampas masa depan bangsa,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya