Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata. Ia menyebut, tanpa perampasan aset, hukuman penjara belum cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam pernyataannya, Jumat (13/2). Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan komitmen Presiden dalam memerangi korupsi secara sistemik. “Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” ujarnya.
Selain itu, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” katanya. Lebih jauh, Ia menilai regulasi ini merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama dalam kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia yang telah lebih dulu menerapkan perampasan aset, bahkan mengalihfungsikan aset sitaan menjadi fasilitas publik.
"Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran agar RUU ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Lebih jauh, Gibran menekankan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi.
“Ini saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Korupsi tidak boleh lagi dibiarkan merampas masa depan bangsa,” pungkasnya. (E-4)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved