Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ferdian Ananda Majni
24/2/2026 20:18
RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi(MI/Seno)

KOMISI III DPR RI mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU PA). Tahap awal ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi di Indonesia.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyambut positif langkah DPR tersebut. Dia mendorong agar pembahasan segera dirampungkan hingga pengesahan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

"Sangat positif kalau serius mau menyelesaikan pembahasan sampai di sahkan. RUU PA sudah sangat lama ditunggu dan itu sesuai dengan kemitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya," kata Yenti dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/2).

Yenti mengungkapkan dirinya telah terlibat dalam pembahasan RUU ini sejak 2008 dan saat itu prosesnya hampir rampung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali berlarut-larut.

"Saya sendiri terlibat sejak awal 2008 dan sudah hampir selesai, jadi tidak ada alasan untuk berlama lama. Namun demikian tetap memerlukan masukan atau public hearing yang bermakna atau meaningful participation," sebutnya.

Ia menekankan bahwa perampasan aset saat ini tidak lagi hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi lainnya, termasuk narkotika yang kian marak. Dalam pelaksanaannya, pendekatan TPPU tetap harus digunakan agar penelusuran dan perampasan hasil kejahatan berjalan efektif.

Lebih jauh, Yenti mengingatkan pentingnya membangun pemahaman bahwa setiap RUU yang disusun harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat.

"Pesannya adalah harus ada pemahaman yang kuat bahwa RUU apapun itu untuk kepentingan bangsa atau rakyat, jangan berpikir seperti yang diasumsikan rakyat bahwa takut UU ini nantinya senjata makan tuan," tegasnya.

"Semua hasil kejahatan harus dirampas termasuk yang kasus berhenti atau kasusnya sudah selesai tapi perampasannya lolos, tidak akan lagi dibiarkan siapapun yang masih tenang-tenang menikmati hasil kejahatan terutama kalau itu merugikan negara," lanjutnya.

Menurutnya, RUU PA juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga agar nilai barang sitaan tidak menyusut atau bahkan hilang.

Selain itu, ia menyoroti perlunya kejelasan pengaturan mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Transparansi alokasi hasil rampasan menjadi bagian dari makna pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Menurutnya, selain itu dalam RUU PA, juga harus mengatur pengelolaan aset saat proses pengadilan untuk menjaga barang sitaan tetap terjaga nilainya dan bahkan jangan sampai hilang. 

"Penting juga diatur hasil kejahatan yang sudah dirampas dengan putusan pengadilan, jelas kemana atau untuk alokasi apa sebagai makna dari Pemulihan karena terjadi korupsi terutama. Jangan ada lagi masyarakat yang bertanya uang sitaan yang triliunan bahkan kemana," paparnya.

Yenti menambahkan, masih banyak aspek lain yang perlu diatur dalam RUU tersebut agar selaras dengan standar internasional. Ia berharap pembahasan kali ini benar-benar menghasilkan regulasi komprehensif yang mampu memperkuat sistem pemulihan aset dan memastikan pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil tindak pidananya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya