Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LANGKAH penyidik Kejaksaan Agung untuk menyerahkan aset sitaan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma berupa lahan sawit untuk dikelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sudah sesuai koridor. Pengelolaan aset sitaan dalam proses penyidikan diperlukan agar nilainya tidak menyusut.
"Memang prinsip dasar dari barang sitaan itu harus dikelola agar terjaga nilainya, tidak menyusut, tidak rusak," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Selasa (11/3).
Ia menegaskan, barang sitaan itu belum bersifat mutlak. Sebab, status barang tersebut nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan. Setidaknya, ada dua kemungkinan akan nasib barang sitaan itu, yakni dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.
Oleh karena itu, jika tidak dikelola dengan baik, barang yang sudah disita itu nantinya akan membuat rugi terdakwa selaku pemilik maupun negara, terlepas dari apapun putusan pengadilannya nanti.
"Sehingga memang yang namanya barang sitaan itu ada kewajiban untuk menjaganya," terang Zaenur.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyerahkan 37 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 221 ribu hektare milik sembilan korporasi terkait Duta Palma untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berharap, perusahaan pelat merah itu akan mengelola lahan hasil sitaan pihaknya dengan produktif dan memberikan manfaat ekonomi.
Kendati demikian, Zaenur menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit yang disita Kejagung itu tidak selamanya dilakukan oleh Agrinas Palma Nusantara. Sebab, masih ada kemungkinan majelis hakim mengembalikan aset tersebut kepada sembilan koperasi pemilik lahan kelapa sawit tersebut.
Adapun jika memang pada akhirnya dirampas untuk negara, jaksa selaku eksekutor harus menyerahkan terlebih dahulu hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan ke Kementerian Keuangan.
Terpisah, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung berhasil menyelesaikan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dari perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp5,560 triliun lewat mekanisme lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, barang rampasan maupun barang sita eksekusi itu terdiri dari tanah, bangunan, kapal phinisi, mobil, saham, unit penyertaan rekadana, maupun saham. Hasil lelang dilakukan oleh BPA dengan perantaran Kantr Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Hasil tersebut disetorkan ke kas negara," ujar Harli. (Tri/M-3)
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Kejagung memanfaatkan aset barang rampasan negara dalam bentuk tanah yang selama ini terbangkalai untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved