Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENJELANG puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah. Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas, Marwan Dasopang, menyampaikan kekecewaannya setelah mendapati bus yang digunakan untuk mengangkut jemaah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dalam pemantauannya langsung di kawasan Jarwal, Sektor 7, Hotel 701, Makkah pada Rabu (4/6/2025), Marwan menegaskan bahwa seharusnya armada yang digunakan adalah bus Masyair—bus khusus yang dirancang untuk mengangkut jemaah selama puncak ibadah haji ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Namun, di lapangan, ia masih menemukan penggunaan bus Shalawat dan bahkan bus sekolah untuk keperluan ini.
“Kita tentu sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya yang digunakan adalah bus yang memang disiapkan khusus, bukan kendaraan yang biasanya digunakan antar-jemput ke Masjidil Haram atau sekolah,” ujarnya.
Meskipun armada seperti bus Shalawat dan bus sekolah masih secara teknis mampu membawa jemaah dengan aman, Marwan menyoroti aspek kenyamanan dan fungsi utama armada tersebut yang dianggap tidak memadai untuk kebutuhan fase Armuzna.
Ia menilai hal ini sebagai indikator lemahnya pengawasan teknis dari pihak terkait.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius. Jemaah datang dari jauh, mereka layak mendapatkan pelayanan yang optimal, terutama di fase paling kritis dalam ibadah haji,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Untuk diketahui, bus Shalawat memiliki peran utama sebagai moda transportasi rutin jemaah dari penginapan ke Masjidil Haram. Layanannya beroperasi 24 jam selama musim haji.
Sebaliknya, bus Masyair hanya digunakan pada saat puncak ibadah dan melayani rute-rute khusus seperti Makkah–Arafah, Arafah–Muzdalifah, dan Mina–Makkah.
Karena perbedaan inilah, Marwan menganggap penggunaan bus non-Masyair merupakan bentuk penyimpangan dari rencana yang telah disepakati antara pemerintah dan penyedia layanan transportasi.
Ia meminta agar semua pihak terkait memperkuat koordinasi dan memastikan kesesuaian implementasi di lapangan.
“Kami mendesak agar ini segera dievaluasi dan dikoreksi. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang dan menurunkan kualitas pelayanan ibadah haji,” pungkasnya. (Z-10)
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved