Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak memuaskan pada masa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Khususnya dalam menyikapi dugaan kecurangan pemilu.
"Saya kira sudah semakin layak lembaga ini dibubarkan. Atau dari pemilu ke pemilu ini kan kami tidak merasa semua teriakan kecurangan itu bisa dipuaskan dari hasil kerja Bawaslu," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin, 4 Maret 2024.
Lucius menilai Bawaslu sejauh ini hanya merespons dugaan kecurangan yang berkembang di media sosial. Kehadiran Bawaslu memproses laporan juga dipandang lambat.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud : Hak Angket Difokuskan ke Dugaan Kecurangan Pemilu
"Jadi kerjanya sebagai lembaga tidak kelihatan, bisa hadir lebih cepat dalam proses pemilu itu mestinya bisa terjaga," ujar Lucius.
Bawaslu, kata dia, mestinya melakukan pengawasan ketat dalam setiap dimensi. Karena tugas lembaga tersebut utamanya menjadi pengawas bila terjadi kejanggalan pada proses pemilu.
"Bawaslu yang melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu justru sembunyi di dalam ruang-ruang, tidak jelas kerjanya. Mestinya semua dugaan kecurangan yang ada berseliweran di media sosial itu pertama dari Bawaslu sebagai pengawas," ucap Lucius. (Z-7)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Formappi menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih
Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
pernyataan wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal masa pemberian tunjangan perumahan anggota DPR diharapkan bukan sekadar untuk menenangkan publik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved