Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang. Ia menilai pengesahan KUHAP tetap dilakukan meski ada suara penolakan dari masyarakat sipil.
"Penolakan terjadi karena RUU HAP yang akhirnya disahkan itu secara prinsipil belum menjawab banyak aspirasi dan masukan yang telah lama disuarakan oleh elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan masyarakat sipil itu juga sudah disampaikan secara langsung ke Komisi III dalam RDPU yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembahasan RKUHAP ini," kata Lucius kepada Media Indonesia, Selasa (18/11).
Lucius mempertanyakan Komisi III DPR mengaku nyaris 100% rumusan KUHAP ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Namun, ia menilai banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi hingga draf RKUHAP final yang disahkan hari ini.
"Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik? Saya melihat Komisi III khususnya dan DPR umumnya tak pernah punya niat atau komitmen untuk menghasilkan UU berkualitas. Mereka terjebak oleh kepentingan tertentu yang karenanya membuat mereka tak mau secara bijak membaca masukan publik sebagai ikhtiar untuk kehadiran sebuah RUU yang berkualitas," katanya.
Ia menilai ada politisasi oleh Komisi III yang merasa sudah menjalankan prinsip partisipasi bermakna. Ia mengatakan pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum dijadikan tameng atau alasan partisipasi publik yang bermakna. Padahal, kata ia, partisipasi bermakna ini bukan soal banyaknya lembaga atau figur yang dihadirkan, tetapi lebih pada bagaimana masukan lembaga dan figur itu dipakai oleh pembentuk UU untuk merumuskan hasil yang diharapkan oleh semua.
"Kalaupun ada masukan yang dianggap tidak bisa diakomodasi, ya DPR harus menjelaskan alasannya agar bisa dipahami. Jadi bukannya menanggapi penolakan publik terhadap RKUHAP dengan menyampaikan argumentasi, Komisi III justru sibuk membenarkan diri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan di Rapat Paripurna DPR disusun sepenuhnya dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil.
“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (H-4)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved