Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Formappi Soroti DPR Tetap Sahkan KUHAP di Tengah Penolakan Masyarakat 

Rahmatul Fajri
18/11/2025 16:31
Formappi Soroti DPR Tetap Sahkan KUHAP di Tengah Penolakan Masyarakat 
Ilustrasi.(freepik)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang. Ia menilai pengesahan KUHAP tetap dilakukan meski ada suara penolakan dari masyarakat sipil.

"Penolakan terjadi karena RUU HAP yang akhirnya disahkan itu secara prinsipil belum menjawab banyak aspirasi dan masukan yang telah lama disuarakan oleh elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan masyarakat sipil itu juga sudah disampaikan secara langsung ke Komisi III dalam RDPU yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembahasan RKUHAP ini," kata Lucius kepada Media Indonesia, Selasa (18/11).

Lucius mempertanyakan Komisi III DPR mengaku nyaris 100% rumusan KUHAP ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Namun, ia menilai banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi hingga draf RKUHAP final yang disahkan hari ini.

"Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik? Saya melihat Komisi III khususnya dan DPR umumnya tak pernah punya niat atau komitmen untuk menghasilkan UU berkualitas. Mereka terjebak oleh kepentingan tertentu yang karenanya membuat mereka tak mau secara bijak membaca masukan publik sebagai ikhtiar untuk kehadiran sebuah RUU yang berkualitas," katanya.

Ia menilai ada politisasi oleh Komisi III yang merasa sudah menjalankan prinsip partisipasi bermakna. Ia mengatakan pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum dijadikan tameng atau alasan partisipasi publik yang bermakna. Padahal, kata ia, partisipasi bermakna ini bukan soal banyaknya lembaga atau figur yang dihadirkan, tetapi lebih pada bagaimana masukan lembaga dan figur itu dipakai oleh pembentuk UU untuk merumuskan hasil yang diharapkan oleh semua.

"Kalaupun ada masukan yang dianggap tidak bisa diakomodasi, ya DPR harus menjelaskan alasannya agar bisa dipahami. Jadi bukannya menanggapi penolakan publik terhadap RKUHAP dengan menyampaikan argumentasi,  Komisi III justru sibuk membenarkan diri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan di Rapat Paripurna DPR disusun sepenuhnya dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil. 

“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya