Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Pengamat: Cara Kendalikan Pejabat

Rahmatul Fajri
04/2/2025 20:19
DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Pengamat: Cara Kendalikan Pejabat
Peneliti Formappi Lucius Karus .(Dok. MI)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Ia menilai hal tersebut sebagai cara bagi DPR untuk mengendalikan pejabat.

Lucius menilai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) itu keluar untuk mengikat para pejabat yang diajukan DPR agar tunduk pada keinginan DPR. Jika tidak, maka evaluasi yang baru diatur dalam Tatib DPR ini bisa jadi solusi untuk memberhentikan pejabat tersebut.

"Evaluasi ini nampaknya akan menjadi semacam "pengadilan" bagi para pejabat yang diajukan DPR yang macam-macam dengan DPR," kata Lucius kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).

Lucius mengambil contoh saat beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang nampak tak disambut dengan antusias oleh DPR. MK mencaplok kuasa DPR untuk melakukan rekayasa Pemilu seperti presidential treshold.

"MK bebas memvonis rekayasa yang dibuat DPR sebagai inkonstitusional. Itu semua nampaknya menyakitkan DPR. Dan kuasa besar MK ini bagi DPR adalah ancaman serius bagi upaya DPR dalam membentuk peraturan yang sesuai dengan kepentingan mereka," katanya.

"Memanfaatkan jasa DPR di awal yang ikut andil dalam mengajukan beberapa hakim MK, nampaknya peraturan DPR yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan. Ini nampaknya cara DPR untuk tetap mengendalikan para pejabat yang justru mengacaukan apa yang sudah diputuskan oleh DPR," tambahnya.

Lucius menilai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang. Evaluasi yang dibuat oleh DPR bisa jadi merupakan pandangan yang sangat subyektif. "Sehingga disayangkan sekali jika kerja lembaga lain dirusak oleh kewenangan DPR mengevaluasi pejabatnyang mereka ajukan," katanya.

Lebih lanjut, Lucius juga menyoroti Pasal 228A ayat 1 yang menyebut kegiatan evaluasi dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR.

"Itu lucu juga sih, evaluasi demi menjaga kehormatan DPR. Kehormatan macam apa yang dirusak oleh keputusan lembaga lain yang kebetulan pimpinan lembaganya diajukan dan dipilih oleh DPR? Ini sangat sumir dan bisa menjadi pasal karet. Ngapain soal menjaga kehormatan DPR? Mestinya menjaga kehormatan bangsa atau rakyat?" pungkasnya.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi beleid itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Inosentius mengungkapkan pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta serta pengalaman dengan peristiwa hukum. Terlebih yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujarnya. (Faj/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya