Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Baleg Jelaskan Tatib DPR bukan Mencopot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Fachri Audhia Hafiez
06/2/2025 17:34
Baleg Jelaskan Tatib DPR bukan Mencopot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
Ilustrasi: Anggota DPR saat hadir dalam rapat paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Nusantara II, Jakarta(MI/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan soal aturan tata tertib (tatib) baru parlemen bukan untuk mencopot pejabat negara tetapi sekadar evaluasi berkala. Aturan itu yakni terkait pejabat negara hasil uji kelayakan bisa dievaluasi DPR.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, bukan DPR RI yang mencopot," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Bob mengatakan DPR berhak mengevaluasi karena pernah menguji kelayakan dan kepatutan pejabat. Termasuk meloloskannya menjadi pejabat terpilih.

"Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi, dapat melakukan konsultasi secara mufakat. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam," ujar Bob.

Dia menjelaskan DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ucap Bob.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

  1.  Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya