Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar HTN Pertanyakan Fungsi Evaluasi DPR ke Pejabat Negara

Tri Subarkah
06/2/2025 16:43
Pakar HTN Pertanyakan Fungsi Evaluasi DPR ke Pejabat Negara
Rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Nusantara II, Jakarta(MI/Susanto)

GURU besar hukum tata negara pada Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mempertanyakan kewenangan evaluasi oleh DPR terhadap pejabat negara yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Menurutnya, DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.

"Satu, ruang beringkup pengawasannya seperti apa? Dua, standar dalam melakukan pengawasan seperti apa? Tiga, prosedur dalam melakukan pengawasan seperti apa? Empat, apa akibat dari pengawasan itu?" ujar Susi kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).

Bagi Susi, keempat pertanyaan itu harus mampu dijawab oleh DPR sebelum menjalankan kewenangan evaluasi pejabat negara. Ia mengingatkan, penyelenggaraan negara menysaratkan pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan seakan menunjukkan kekuasaan DPR yang membabibuta.

"Saya pribadi tidak pernah setuju dengan mekanisme evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang sudah lulus fit and proper test," aku Susi.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test. Pernyataan itu merespon kritik terhadap DPR setelah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Menurutnya, DPR lewat komisi masing-masing hanya akan melakukan evaluasi secara bertahap, bukan berhak untuk mencopot pejabat yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.

"DPR melakukan evaluasi secara bertahap. Tentunya hasilnya mengikat dan selanjutnya (frasa) 'sesuai dengan mekanisme yang ada' dimaknai sebagai pejabat tersebut dengan kewenangannya serta yang diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan seperti pencopotan/pemberhentian," jelas Bob. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya