Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU besar hukum tata negara pada Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mempertanyakan kewenangan evaluasi oleh DPR terhadap pejabat negara yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Menurutnya, DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
"Satu, ruang beringkup pengawasannya seperti apa? Dua, standar dalam melakukan pengawasan seperti apa? Tiga, prosedur dalam melakukan pengawasan seperti apa? Empat, apa akibat dari pengawasan itu?" ujar Susi kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Bagi Susi, keempat pertanyaan itu harus mampu dijawab oleh DPR sebelum menjalankan kewenangan evaluasi pejabat negara. Ia mengingatkan, penyelenggaraan negara menysaratkan pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan seakan menunjukkan kekuasaan DPR yang membabibuta.
"Saya pribadi tidak pernah setuju dengan mekanisme evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang sudah lulus fit and proper test," aku Susi.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test. Pernyataan itu merespon kritik terhadap DPR setelah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurutnya, DPR lewat komisi masing-masing hanya akan melakukan evaluasi secara bertahap, bukan berhak untuk mencopot pejabat yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
"DPR melakukan evaluasi secara bertahap. Tentunya hasilnya mengikat dan selanjutnya (frasa) 'sesuai dengan mekanisme yang ada' dimaknai sebagai pejabat tersebut dengan kewenangannya serta yang diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan seperti pencopotan/pemberhentian," jelas Bob. (Tri/P-2)
Masyarakat dapat memberikan masukan dan pertanyaan terhadap 20 nama capim dan cadewas KPK melalui Sekretariat Komisi III DPR RI
KOMISI III DPR disarankan menggandeng psikolog saat menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awalnya Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyinggung soal mantan pejabat negara yang pernah menyebut OTT kampungan. Namun, dia enggan menyebut sosok eksekutif itu.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut setuju dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
"Rekan-rekan bisa melihat nanti di atas, perwakilan angkatan yang merupakan senior Pak Komjen Sigit juga ikut mendampingi,"
“Masing-masing dubes memaparkan visi-misinya, konsepnya dan kita juga bahas apa saja yang masing-masing dubes akan targetkan untuk diselesaikan dalam beberapa waktu ke depan."
Pengujian CoronaVac, kandidat vaksin covid-19 produksi Sinovac Biotech, Tiongkok memasuki uji klinis fase III. Di fase inilah titik berat untuk memastikan keamanannya.
Selama ini, upaya mendeteksi kandungan halal sebuah produk masih dengan prosedur standar, yakni melalui DNA. Sehingga, diperlukan pengembangan untuk mempercepat proses.
KOMISI VII DPR RI telah menetapkan lima Anggota Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode tahun 2022-2027.
Komisi VIII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 18 calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved