Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU besar hukum tata negara pada Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mempertanyakan kewenangan evaluasi oleh DPR terhadap pejabat negara yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Menurutnya, DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
"Satu, ruang beringkup pengawasannya seperti apa? Dua, standar dalam melakukan pengawasan seperti apa? Tiga, prosedur dalam melakukan pengawasan seperti apa? Empat, apa akibat dari pengawasan itu?" ujar Susi kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Bagi Susi, keempat pertanyaan itu harus mampu dijawab oleh DPR sebelum menjalankan kewenangan evaluasi pejabat negara. Ia mengingatkan, penyelenggaraan negara menysaratkan pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan seakan menunjukkan kekuasaan DPR yang membabibuta.
"Saya pribadi tidak pernah setuju dengan mekanisme evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang sudah lulus fit and proper test," aku Susi.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test. Pernyataan itu merespon kritik terhadap DPR setelah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurutnya, DPR lewat komisi masing-masing hanya akan melakukan evaluasi secara bertahap, bukan berhak untuk mencopot pejabat yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
"DPR melakukan evaluasi secara bertahap. Tentunya hasilnya mengikat dan selanjutnya (frasa) 'sesuai dengan mekanisme yang ada' dimaknai sebagai pejabat tersebut dengan kewenangannya serta yang diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan seperti pencopotan/pemberhentian," jelas Bob. (Tri/P-2)
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasbiallah Ilyas mengungkap calon pimpinan KPK Johanis Tanak diduga sempat berkomunikasi dengan Muhammad Idris Prayoto Sihite yang saat itu tengah berperkara.
Awalnya Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved