Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Johanis Tanak Berjanji Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan DPR

Fachri Audhia Hafiez
19/11/2024 17:36
Johanis Tanak Berjanji Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak(MI/Susanto)

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berencana menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai komisioner. Pernyataannya itu disambut tepuk tangan di ruang rapat Komisi III DPR.

Awalnya Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan soal arti per kata dari akronim OTT. Operasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Tanak, dicontohkan adalah seorang dokter yang akan melakukan operasi.

"Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan," ucap Tanak.

Sementara, lanjut dia, pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Bagi Tanak, terdapat tumpang tindih dari pengertian OTT tersebut.

"Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," ujar Tanak.

Tanak mengaku tidak bisa berbuat banyak soal tradisi OTT. Namun, dia memastikan bakal menghapus OTT bila kembali menjadi jajaran komisioner KPK.

"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujar Tanak.

Sontak pernyataan Tanak itu mendapat tepuk tangan dari para peserta rapat di ruang Komisi III DPR. "Seperti saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundangan. Bukan berdasarkan logika," tambah dia.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya