Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR bertepuk tangan saat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan akan menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal tersebut terjadi saat Johanis menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Johanis, kata operasi pada OTT adalah sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Sedangkan pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP merupakan peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," kata Johanis.
Johanis mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, mayoritas di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Johanis.
Johanis lalu mengatakan ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, ia ingin meniadakan OTT karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,"kata Johanis yang sontak disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
Menurut dia, KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.
Komisi III DPR melanjutkan fit and proper test terhadap Capim KPK. Ada enam Capim KPK periode 2024-2029 yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada hari ini, di antaranya Ida Budhiati, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, serta Johanis Tanak. Sedangkan Senin (18/11) kemarin, capim KPK yang menjalani fit and proper test, yakni Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata. (H-3)
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Penyidik menunjukkan barang bukti Rp2,4 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved