Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR bertepuk tangan saat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan akan menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal tersebut terjadi saat Johanis menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Johanis, kata operasi pada OTT adalah sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Sedangkan pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP merupakan peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," kata Johanis.
Johanis mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, mayoritas di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Johanis.
Johanis lalu mengatakan ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, ia ingin meniadakan OTT karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,"kata Johanis yang sontak disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
Menurut dia, KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.
Komisi III DPR melanjutkan fit and proper test terhadap Capim KPK. Ada enam Capim KPK periode 2024-2029 yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada hari ini, di antaranya Ida Budhiati, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, serta Johanis Tanak. Sedangkan Senin (18/11) kemarin, capim KPK yang menjalani fit and proper test, yakni Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata. (H-3)
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
KESAKSIAN penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat membuka sejumlah kotak pandora
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan. Status hukum mereka akan ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Harun Masiku sempat panik saat diminta merendam handphone (HP) oleh Hasto Kristiyanto saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim tidak ada bukti penguat perkara dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
KPK membantah tudingan adanya pihak internal yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved