Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjadi sorotan publik setelah menghadiri sebuah kegiatan pencegahan korupsi dan bertemu dengan seorang pejabat yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pertemuan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan internal KPK yang melarang pimpinan bertemu pihak yang terkait dengan suatu kasus, dengan alasan apa pun. Namun, Johanis membantah telah melanggar ketentuan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Johanis menyebut dirinya ditunjuk pimpinan untuk hadir dalam acara pencegahan yang disorot. Menurutnya, kehadiran dia bukan didasari kemauan pribadi.
"Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan pimpinan," ujar Johanis.
Diketahui, pejabat itu pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah pada 2020-2024 pada Senin, 6 Oktober.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, instansinya merupakan undangan dalam acara pencegahan yang disorot. Johanis disebut mewakili instansi dalam acara itu.
"Pada kegiatan ini pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta," ujar Budi.
Menurut Budi, kegiatan yang dihadiri untuk memastikan korupsi tidak terjadi di sektor keuangan. Acara yang dihadiri Johanis bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang diamanatkan KPK.
"Mengingat jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi," tutur Budi. (P-4)
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2024. Simak deretan ratusan saksi dan nama besar yang diperiksa dalam kasus ini.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved